Pajak Pusat atau Pajak Daerah?
Info Terkini | 2025-12-30 18:26:01
Pajak pusat dan pajak daerah pada dasarnya merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Karena keduanya sama-sama dikategorikan sebagai pajak, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami bahwa kedua kategori pajak ini merupakan hal yang berbeda. Salah satu contoh yang masih sering sulit dibedakan adalah antara Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dengan pajak restoran. Kedua jenis pajak ini adalah jenis pungutan yang berbeda, PPN merupakan pajak pusat, sedangkan pajak restoran merupakan pajak daerah. Dalam artikel ini, penulis merasa penting agar masyarakat dapat membedakan antara dua pungutan pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Mari kita pahami perbedaan antara keduanya dilihat dari aspek pengertian, pengelola, jenis pajak, metode pemungutan, metode pelaporan dan berdasarkan tempat layanan perpajakan.
Pengertian Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan untuk memungut pajak pusat berada di pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendapatan negara.Sedangkan Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelola Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh DJP baik dari aspek perpajakan Orang Pribadi maupun Badan, yang sifatnya lebih luas mengingat kebutuhannya adalah untuk pembangunan dan negara. Sementara untuk pajak daerah, umumnya dipisahkan menjadi Tingkat Kota dan Tingkat Provinsi, sehingga lebih spesifik mengacu pada kebijakan masing-masing wilayah.
Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut jenis pajak yang termasuk pajak pusat:1. Pajak Penghasilan (PPh)2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)4. Bea Meterai5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan dan PertambanganJenis-jenis pajak yang termasuk pajak daerah umumnya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);c. Pajak Alat Berat (PAB);d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);e. Pajak Air Permukaan (PAP);f. Pajak Rokok; dang. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).2. Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:a. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2);b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB);c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);d. Pajak Reklame;e. Pajak Air Tanah (PAT);f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);g. Pajak Sarang Burung Walet;h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dani. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Metode Pelaporan
Pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id untuk melaporkan pajak bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi dengan menggunakan Self Assessment System. Sementara itu, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Tempat Layanan Perpajakan
Tempat layanan perpajakan untuk pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak baik Pratama, Madya, Besar dan Khusus tergantung pada kriteria dan wilayah Wajib Pajak. Sementara tempat layanan perpajakan untuk pajak daerah biasanya disediakan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tergantung pada jenis pajaknya, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Kantor Kecamatan, ataupun aplikasi/situs online yang disediakan masing-masing daerah.
Kesimpulan
Pajak pusat dan pajak daerah adalah pungutan berbeda. Kesalahan penafsiran antara pajak pusat dan pajak daerah dapat memiliki konsekuensi yang mengakibatkan kesalahan pembayaran pajak. Jadi, dapat dipahami bahwa baik pajak pusat maupun pajak daerah memiliki definisi, jenis dan ketentuan layanannya masing-masing. Setelah membaca artikel ini, diharapkan masyarakat dapat membedakan keduanya dan menggunakan dasar aturan perpajakan yang tepat sesuai maksud dan tujuan transaksi perpajakannya.
*) Artikel ini merupakan pendapat Penulis pribadi dan bukan merupakan pendapat atau perwkailan dari Instansi tempat Penulis bekerja.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
