Banjir Aceh: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?
Hukum | 2025-12-29 18:57:47
Banjir besar kembali menenggelamkan sejumlah kabupaten di Aceh. Rumah, jalan, dan fasilitas publik terendam, memaksa ribuan warga mengungsi. Di tengah upaya penanganan darurat, ada satu pertanyaan besar yang patut dikemukakan: apakah banjir ini semata bencana alam, atau cerminan nyata dari kelemahan tata ruang dan perizinan yang selama ini berjalan?
Warga Aceh tentu tidak asing lagi dengan banjir. Tiap musim hujan, dampaknya semakin parah. Curah hujan tinggi memang menjadi faktor pemicu, tetapi bukan penyebab tunggal. Aktivitas manusia—terutama tata ruang yang dilonggarkan dan sistem perizinan yang kurang tegas—telah membentuk risiko banjir yang semakin meningkat. Ketika aturan tata ruang wilayah tidak ditegakkan secara konsisten, dan izin lokasi maupun izin usaha diterbitkan tanpa kajian risiko yang komprehensif, maka sistem lingkungan itu sendiri menjadi rentan.
Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan ekologis dan keselamatan publik. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mewajibkan penataan ruang yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Izin pembangunan di kawasan tangkapan air atau daerah rawan banjir seharusnya dibatasi secara ketat. Namun, praktik di banyak wilayah Aceh menunjukkan hal berbeda. Ruang hulu sungai telah berubah fungsi menjadi permukiman, usaha komersial, atau area perkebunan tanpa kajian dampak yang memadai — menciptakan pola aliran air yang rentan banjir.
Lebih lanjut, sistem perizinan di Indonesia menempatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen utama untuk mengendalikan risiko terhadap lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan berpotensi dampak signifikan wajib melalui AMDAL. Sayangnya, AMDAL kini kerap dipandang sebagai langkah administratif belaka, bukan alat yang benar-benar menghentikan proyek yang akan memperburuk kerawanan banjir. Izin lokasi dan izin usaha banyak diterbitkan tanpa mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fungsi ekologis wilayah.
Kelemahan tata ruang dan perizinan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Perubahan fungsi lahan di hulu sungai mengurangi daya serap air, sehingga ketika hujan deras datang, air langsung mengalir deras ke wilayah hilir tanpa banyak hambatan. Desa dan kota di dataran rendah menjadi tempat pendaratan yang tak terelakkan bagi banjir. Ketika pemerintah daerah menerbitkan izin usaha di kawasan yang semestinya dilindungi, tanpa menjamin adanya mitigasi ekologis yang kuat, maka kebijakan itu justru menciptakan risiko yang seharusnya bisa dihindari.
Kelemahan penegakan hukum juga memperparah situasi. Ketika pelanggaran terhadap tata ruang dan AMDAL teridentifikasi, sanksi sering kali minim atau tidak konsisten diterapkan. Efek jera yang dijanjikan oleh sistem hukum lingkungan tidak kunjung terlihat. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya selaras dengan keberlanjutan lingkungan berubah menjadi sumber konflik antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik.
Solusi dari persoalan banjir Aceh tidak bisa hanya berupa bantuan darurat atau pembangunan tanggul sementara. Pendekatan yang komprehensif dari sisi tata ruang dan perizinan mutlak diperlukan:
Pertama, penegakan ketentuan tata ruang harus dilakukan secara tegas. Wilayah rawan banjir, kawasan lindung, dan daerah tangkapan air perlu diperlakukan sebagai zona yang memiliki batasan aktivitas yang jelas dan tak boleh dilanggar.
Kedua, sistem perizinan harus menempatkan AMDAL sebagai instrumen yang tidak bisa ditawar. Konsultasi publik yang bermakna, kajian risiko yang independen, dan transparansi dalam proses persetujuan akan membuat izin yang terbit lebih akuntabel.
Ketiga, pengawasan pascapenerbitan izin harus diperkuat. Pemerintah daerah perlu melibatkan lembaga independen serta masyarakat lokal dalam memantau pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin.
Keempat, sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap pelanggaran tata ruang atau AMDAL harus memiliki efek jera yang nyata. Ini bukan hanya soal memulihkan lingkungan, tetapi juga melindungi kehidupan dan harta masyarakat.
Banjir Aceh bukan sekadar fenomena alam yang tak terelakkan. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan yang timpang antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Ketika tata ruang dan sistem perizinan tidak diimplementasikan secara ketat dan transparan, maka risiko banjir akan terus meningkat. Pemerintah pusat dan daerah harus mengambil langkah tegas, bukan hanya kata — karena masyarakat Aceh tidak lagi punya waktu untuk menunggu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
