Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tri lukman Hakim

Kiamat Moral Digital: Mengapa Algoritma Lebih Mengenal "Syahwat" Kita Daripada Hukum?

Hukum | 2025-12-26 19:48:49


Kiamat moral digital mengenai algoritma yang mengejar viralitas semata
Kiamat moral digital mengenai algoritma yang mengejar viralitas semata

Oleh : Tri Lukman Hakim, SH Pendiri Kuncipro

Setelah sebelumnya saya mendiagnosa bahwa Algoritma Google sedang menderita Anxiety Disorder akibat beban data yang tak menentu, kali ini saya menemukan fenomena yang lebih mengerikan: Kiamat Moral di Ruang Digital.

Kita sedang hidup dalam sebuah ironi besar. Di satu sisi, kita memiliki perangkat hukum (UU ITE hingga UU TPKS) yang disusun dengan panjang di kursi parlemen. Namun inilah ironi, aturan tebal ini tidak ada harga dirinya di hadapan algoritma media sosial yang jauh lebih mengenal "syahwat" penggunanya daripada rasa keadilannya.

Algoritma : Makelar Syahwat yang Efisien

Algoritma tidak punya perasaan, ia hanya robot kaku yang patuh pada perintah pemograman. Ia tidak peduli apakah sebuah video yang viral adalah hasil pemerasan ( Sextortion ) atau jebakan cinta ( Honey Scam ) yang vulgar.

Yang mereka tahu adalah: konten memancing tersebut memancing tinggi. Begitu jempol netizen berhenti lebih lama di konten skandal, algoritma mendapat sinyal hijau " waah ada apanih rame-rame pasti penting nih, sebarkan!"

Mereka kegirangan, robot-robot masa depan itu bekerja seperti makelar dan sales syahwat yang efisien gratis—menyebarkannya ke ribuan beranda lainnya dalam hitungan detik.

Di situ letak penghentiannya. Algoritma mengembangkan kecenderungan primitif manusia (keingintahuan pada hal tabu) dan mengamplifikasinya. Akibatnya, pelaku kejahatan siber tidak perlu lagi bersusah payah memutar konten; netizen yang "haus link" dan sistem rekomendasi platform-lah yang secara gratis menjadi kurir kejahatan tersebut.

Hukum yang Terlambat Bangun

Mengapa hukum kita selalu lambat?

Karena hukum tertulis kita itu teritorial dan birokratis abis. Untuk menjerat satu pelaku Sextortion , polisi perlu pelaporan, bukti fisik, hingga koordinasi lintas rahasia yang memakan waktu berbulan-bulan.

Sementara itu, hukuman sosial (stigma) yang dipicu oleh algoritma bekerja dalam skala milidetik. Karakter seseorang bisa "diotopsi" dan divonis ramai-ramai. Hukum sosial tidak memerlukan palu hakim itu lambat, masyarakat menggunakan teori hakim juri berapa banyak yang pro dan kontra.

Sanksi penjara terlalu prosedural dan lama, pelaku sudah mendapat apa yang ia mau dan pergi keluar negeri, polisi ngak bisa naik perahu buat ngejar , ada batas teritorial Internasional.

Di era yang serba cepat bahkan loading internet 0,9 detik dianggap lelet, sedangkan proses penangkapannya lambat. Tidak sinkron antara hak dan kewajiban.

Munafik Digital: Menghakimi Sambil Menikmati

Fenomena ini diperparah oleh mentalitas " Munafik Digital ". Masyarakat seringkali berdiri di podium moralitas paling tinggi saat menghujat korban, menyebutnya sebagai kesusilaan, namun di saat yang sama tangan mereka sibuk mengetik "Mana link-nya Bos?" di kolom komentar.

Hukum tidak tertulis (norma sosial) yang seharusnya menjadi benteng perlindungan korban, justru bermutasi menjadi instrumen “Terorisme Moral”. Korban bukan hanya diperas oleh pelaku, tapi juga dikuliti oleh masyarakat yang merasa sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, padahal sebenarnya mereka sedang menikmati tontonan sirkus digita l.

Masyarakat digital tidak beranggapan bahwa korban itu murni korban, tapi ada batas tipis antara suka sama suka (kerelaan tanpa paksaan) dengan ancaman untuk membuat video asusila.

Penutup : Rekonstruksi Nurani Digital

Jika kita terus membiarkan algoritma menentukan apa yang layak viral berdasarkan insting terendah manusia, maka hukum sehebat apapun tidak akan pernah bisa memberikan perlindungan. Kita butuh lebih dari sekadar pasal-pasal baru; kita perlu memulihkan moralitas kolektif di ruang digital.

Berhentilah memberi makan algoritma dengan rasa penasaran yang merusak. Karena pada akhirnya, hukum mungkin mengetahui siapa yang bersalah, tapi algoritma jauh lebih tahu bagaimana cara menghancurkan siapa saja yang dianggap salah oleh massa.

Selamat datang di era penghentian moral, di mana jempol Anda jauh lebih menentukan nasib seseorang daripada palu hakim di pengadilan.

Kajian ilmiah mendalam mengenai instrumen impunitas pelaku dan stigma sosial ini sedang dalam proses publikasi di Jurnal IUS FH Universitas Panca Marga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image