Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ismail Suardi Wekke

Seni Berbagi di Era Digital: Etika, Hukum, dan Literasi dalam Grup WhatsApp Ulama

Teknologi | 2025-12-25 16:52:46
Transformasi Digital (Photo Republika)

Kuala Lumpur - Kita berada di era disrupsi informasi saat ini, platform percakapan instan seperti WhatsApp telah berevolusi. Ia bukan lagi sekadar sarana sapaan personal, melainkan telah menjelma menjadi ruang publik virtual yang sangat berpengaruh. Bagi komunitas cendekiawan dan para ulama, pengelolaan informasi di ruang ini menuntut kecermatan ekstra.

Keinginan untuk berbagi (sharing) harus senantiasa diimbangi dengan tanggung jawab moral dan intelektual agar grup tetap menjadi oase ilmu yang menyejukkan, bukan justru menjadi sumber kebisingan digital atau bahkan ladang fitnah.

Berikut india antara panduan dalam merawat etika dan integritas berbagi di media sosial:

1. Budaya Swa-sunting (Self-Censorship)

Sebelum jempol menekan tombol kirim, setiap individu hendaknya melakukan kurasi mandiri secara ketat. Swa-sunting bukan berarti membatasi pendapat, melainkan mengevaluasi apakah sebuah pesan layak dikonsumsi publik atau perlu disesuaikan konteksnya. Mengedit kembali draf pesan, memperhatikan diksi (pemilihan kata), dan memastikan nada bicara (tone) tetap santun adalah langkah krusial untuk mencegah distorsi pemahaman. Sebagai pewaris nabi, setiap kata yang keluar dari seorang ulama di ruang digital memiliki bobot yang besar di mata umat.

2. Prinsip Saring Sebelum Sharing

Verifikasi adalah fondasi utama literasi digital. Kita wajib melakukan pemeriksaan ganda (double check) terutama pada informasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

* Sumber Anonim: Jangan menjadi jembatan bagi informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Informasi tanpa sanad digital yang jelas cenderung membawa mudarat.

* Kontradiksi Nilai: Hindari konten yang mencederai nilai-nilai dasar akidah dan akhlak karimah.

* Afiliasi Terlarang: Waspadai konten yang berasal dari organisasi atau gerakan yang telah dilarang oleh hukum di Indonesia. Verifikasi silang menjadi wajib hukumnya (fardu) untuk menjaga marwah pribadi serta kehormatan organisasi.

3. Tanggung Jawab Konten: Menanggalkan Dalih "Hanya Meneruskan"

Narasi "hanya sekadar meneruskan dari grup sebelah" sering kali digunakan sebagai "perisai" untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pribadi. Dalam perspektif etika digital, setiap orang yang menyebarkan informasi dianggap mengonfirmasi kebenaran isi tersebut jika dilakukan tanpa catatan. Jika Anda merasa sebuah informasi perlu dibagikan namun mengandung poin yang diperdebatkan, sertakanlah disclaimer atau catatan tambahan (syarahan). Nyatakan sikap secara jernih apakah Anda setuju, tidak setuju, atau sekadar memberikannya sebagai pemantik diskusi yang kritis.

4. Menjaga Relevansi dan Menghindari Spamming

Grup WhatsApp ulama memiliki tujuan spesifik: koordinasi dakwah, diskusi fikih, atau silaturahmi intelektual. Dengan memerhatikan relevansi pesan, kita menjaga agar "yang penting tetap menjadi penting." Pesan yang berlebihan (spamming), seperti stiker yang tidak perlu atau pesan berantai yang tak relevan, hanya akan menenggelamkan substansi informasi penting. Menghormati ruang digital orang lain adalah bagian dari adab berkomunikasi.

5. Tinjauan Hukum: Konsekuensi Pencemaran Nama Baik dan Menyerang Kehormatan

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, ruang privat seperti grup WhatsApp tidak sepenuhnya kebal dari jangkauan hukum, terutama jika informasi tersebut menyangkut kehormatan orang lain. Ketidaktelitian dalam berbagi dapat berujung pada konsekuensi pidana.

A. Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Aturan mengenai pencemaran nama baik di dunia digital diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE), khususnya pada Pasal 27A yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (Pasal 45 ayat 4).

B. Delik Penghinaan dalam KUHP Baru

Selain UU ITE, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juga mengatur mengenai penistaan dan pencemaran nama baik (Pasal 433). Jika seseorang menyiarkan informasi yang menyerang kehormatan orang lain dengan lisan atau tulisan yang disiarkan, mereka dapat dijerat hukum. Penting untuk diingat bahwa menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyerang personalitas seseorang tetap dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, meskipun pelakunya merasa hanya "meneruskan" pesan.

C. Fitnah (Slander/Libel)

Jika tuduhan yang disebarkan di grup WhatsApp diketahui tidak benar, maka ia masuk ke dalam kategori fitnah. Secara hukum, fitnah memiliki sanksi yang lebih berat daripada sekadar pencemaran nama baik. Bagi ulama, menghindari fitnah bukan sekadar ketaatan pada hukum negara, tapi merupakan perintah agama yang mutlak.

6. Transformasi Menjadi Majelis Ilmu Digital

Sebagai wadah berkumpulnya para intelektual muslim, grup WhatsApp sejatinya adalah perluasan dari Majelis Ilmu. Budaya copy-paste tanpa pikir panjang harus ditinggalkan. Setiap pesan yang masuk ke layar anggota grup harus dipastikan kemanfaatannya (fawaid). Ingatlah kaidah bahwa apa yang menurut kita menarik, belum tentu penting bagi orang lain. Fokuslah pada konten yang membangun ghirah keilmuan dan persatuan umat.

Penutup

Melakukan pemeriksaan ganda (double check) bukan hanya soal teknis atau administratif, melainkan bentuk nyata dari sikap wara’ (kehati-hatian) dalam menyebarkan berita. Di dunia digital, setiap huruf yang kita kirimkan meninggalkan jejak permanen (digital footprint) yang akan dimintai pertanggungjawabannya, baik di hadapan hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT. Dengan menjaga jari kita, kita sedang menjaga marwah, martabat, dan kualitas intelektual komunitas kita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image