Ujaran Kebencian Berbasis Suku di Media Sosial dan Pertanggungjawaban Pidana
Info Terkini | 2025-12-24 22:28:26
Penghinaan di media sosial kerap dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, padahal tidak jarang pernyataan tersebut justru menimbulkan konflik dan melukai identitas kelompok tertentu.
Maraknya penggunaan media sosial sebagai ruang berekspresi membuka peluang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Namun, kebebasan tersebut tidak jarang disalahgunakan melalui pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan penghinaan terhadap suku Sunda oleh seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Resbob. Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat serta potensi pertanggungjawaban pidana atas pernyataan yang disampaikan di ruang digital. Penghinaan terhadap kelompok berbasis suku di media sosial berpotensi menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur tertentu, sehingga penting untuk memahami batas kebebasan berpendapat dalam perspektif hukum pidana.
Wujud Penghinaan di Media SosialPenghinaan terhadap kelompok suku di media sosial umumnya disampaikan melalui konten video, komentar, atau unggahan yang mengandung pernyataan merendahkan identitas tertentu. Dalam kasus Resbob, pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap suku Sunda disebarluaskan melalui platform digital sehingga dapat diakses oleh publik secara luas. Bentuk penghinaan semacam ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan sosial dan konflik antar kelompok di masyarakat.
Mekanisme Penyebaran dan Dampak SosialMedia sosial memungkinkan penyebaran konten secara cepat dan masif. Pernyataan yang mengandung unsur penghinaan dapat dengan mudah direplikasi, dikomentari, dan diperluas jangkauannya oleh pengguna lain. Dalam kasus Resbob, reaksi publik yang beragam menunjukkan bahwa konten tersebut menimbulkan dampak sosial yang signifikan, mulai dari kecaman hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ujaran di ruang digital memiliki konsekuensi nyata di dunia hukum dan sosial.
Perspektif Hukum Pidana dan Batas Kebebasan BerpendapatKebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, namun dalam praktiknya hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam konteks media sosial, kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika agar tidak melanggar hak serta martabat kelompok lain, termasuk kelompok berbasis suku.Dalam perspektif hukum pidana, ujaran kebencian berbasis suku yang disebarkan melalui media sosial berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku. Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda oleh Resbob menunjukkan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas hukum.
Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak berubah menjadi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum pidana. Pemahaman terhadap batasan hukum ini menjadi penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
