Transaksi Tanpa Uang Tunai: Apakah Sesuai dengan Hukum Islam?
Teknologi | 2025-12-24 12:07:41
Perkembangan teknologi membuat cara membeli dan melakukan transaksi semakin berubah.
Dulu, orang lebih sering menggunakan uang tunai. Kini, transaksi tanpa uang tunai seperti kartu debit, kartu kredit, mobile banking, dompet digital, bahkan QRIS sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, muncul pertanyaan penting bagi umat Islam: Apakah transaksi tanpa uang tunai ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Apakah hal ini sesuai dengan hukum Islam dalam fiqih muamalah?
Dalam fiqih muamalah, prinsip utama dalam transaksi adalah adil, jelas, tidak memaksa, serta tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), penipuan, dan transaksi yang merugikan pihak.
Islam tidak membatasi alat tukar hanya pada uang logam atau kertas. Selama alat tersebut diakui sah dan tidak terkait hal-hal yang haram, maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan prinsip fiqih: “Hukum asal dalam transaksi adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.”
Dari segi praktis, dompet digital, mobile banking, dan transfer bank adalah alat untuk menggeser kepemilikan uang dalam bentuk digital.
Nilainya tetap sama, hanya cara memakainya yang berbeda. Selama sumber uang halal dan prosesnya jelas, maka hukumnya diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti kartu kredit yang dapat menimbulkan riba jika ada bunga keterlambatan atau penalti berdasarkan persentase. Jika ada riba, hukumnya haram. Namun, kartu kredit bisa diperbolehkan jika tidak ada bunga, pembayaran tepat waktu, atau digunakan dalam sistem syariah yang sesuai.
Dasar Hukum dalam Al-Qur'an
Kebolehan transaksi tanpa uang tunai dapat dilihat dari Surah Al-Baqarah ayat 282 yang berbicara tentang hutang dan kewajiban untuk mencatat transaksi yang pembayarannya diperlambat.
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengijinkan transaksi non-tunai selama transaksi itu jelas, tercatat baik, dan tidak menyebabkan keturunan.
Pandangan Ulama dan Fatwa Terkini
Beberapa ulama klasik seperti Atha' dan Ibnu Jurairi menekankan pentingnya mencatat transaksi non-tunai agar hak semua pihak terjaga.
Ulama masa kini seperti Wahbah az-Zuhaili juga mengklaim bahwa transaksi digital sah selama memenuhi syarat jual beli, bebas riba, dan tidak terkait gharar. Selain itu, DSN-MUI juga mengizinkan penggunaan uang elektronik selama dana jelas, tidak ada bunga, dan proses transaksi transparan.
Kesimpulan
Transaksi tanpa uang tunai memiliki manfaat seperti mudah, efisien, aman, dan memberi kemudahan, sehingga selaras dengan tujuan syariah
Namun, pengguna tetap harus berhati-hati untuk menghindari riba, penipuan, pemborosan, dan ketidakjelasan dalam akad. Jadi, transaksi tanpa uang tunai diperbolehkan dalam Islam selama sesuai dengan prinsip fiqih muamalah dan digunakan secara bijak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
