Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bagas Hadi Satrio

Larangan Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru 2026 di DKI Jakarta: Mengapa?

Info Terkini | 2025-12-23 16:05:14
ilustrasi kembang api pada malam tahun baru (sumber: Freepik.com)

Perayaan Tahun Baru selalu identik dengan hiburan meriah, termasuk pesta kembang api yang memukau. Namun, tradisi ini tidak lepas dari berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban, risiko keselamatan, polusi suara, serta kurangnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat tertentu. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melarang penggunaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah daerah menyeimbangkan hiburan, keselamatan, dan kepedulian sosial.

Larangan ini dilatarbelakangi oleh kondisi nasional yang masih menghadapi berbagai bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta diharapkan menunjukkan sikap empati dan solidaritas terhadap masyarakat terdampak bencana. Selain itu, kembang api dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi keselamatan publik maupun dampak lingkungan. Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk melihat pergantian tahun tidak hanya sebagai momen seremonial, tetapi juga sebagai waktu refleksi dan peningkatan kepedulian sosial.

Larangan penggunaan kembang api berlaku untuk seluruh kegiatan perayaan yang membutuhkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini mencakup acara yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta, seperti hotel, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, dan tempat hiburan lainnya. Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Meski demikian, pemerintah menyadari keterbatasan dalam mengatur aktivitas di ruang privat. Oleh karena itu, pendekatan persuasif menjadi prioritas, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sebagai pengganti pesta kembang api, DKI Jakarta tetap menghadirkan perayaan Tahun Baru dengan konsep yang lebih sederhana namun bermakna. Beberapa kegiatan yang disiapkan antara lain pertunjukan seni dan musik, doa bersama lintas agama, video mapping, serta pertunjukan drone. Konsep ini diharapkan tetap menghadirkan hiburan bagi masyarakat tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kepedulian sosial.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak lingkungan, seperti polusi suara dan risiko kecelakaan yang kerap muncul akibat penggunaan kembang api dan petasan. Kebijakan larangan kembang api mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta dan sebagian masyarakat. Langkah ini dianggap tepat untuk menjaga ketertiban umum serta mencerminkan kepedulian sosial pemerintah.

Perayaan yang lebih tertib dan aman diharapkan meningkatkan kualitas ruang publik dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image