Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Ahmad Dahlan

Potensi Wakaf Produktif

Agama | 2025-12-22 10:42:20
Dr. H. Riduwan, S.E., M.Ag. sebagai pemateri dalam Kajian Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Mawar)

Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menyelenggarakan Kajian Ahad Pagi pada Ahad, 14 Desember 2025, dengan menghadirkan Dr. H. Riduwan, S.E., M.Ag. sebagai pemateri. Kajian tersebut mengangkat tema “Wakaf Produktif dan Kemandirian Ekonomi Umat.”

Dr. Riduwan menjelaskan bahwa konsep wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan ibadah, tetapi telah berkembang menjadi wakaf produktif yang mampu mendorong kemandirian ekonomi umat. Ia menyinggung sejarah wakaf modern yang diperkenalkan oleh Prof. M.A. Mannan di Bangladesh melalui pendirian Social Investment Bank Limited (SIBL) pada tahun 1998. Lembaga tersebut menjadi pelopor pengelolaan wakaf secara profesional dengan tujuan utama pengentasan kemiskinan.

Lebih lanjut, Dr. Riduwan memaparkan bahwa SIBL menghimpun dana wakaf dari masyarakat mampu untuk kemudian dikelola secara produktif dan hasilnya disalurkan bagi kesejahteraan umat. Berbagai instrumen wakaf modern pun diperkenalkan, seperti obligasi wakaf, sertifikat wakaf uang, sertifikat wakaf keluarga, wakaf pembangunan masjid, saham komunitas masjid, hingga pembiayaan al-qard.

Menurutnya, model ini menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi yang berkelanjutan. Melalui kajian ini, jamaah diajak untuk memahami wakaf sebagai bagian dari solusi strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat. (Mawar)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image