Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aqila Rizky

Praktik Aborsi Ilegal dalam Tinjauan Etika dan Hukum Kesehatan di Indonesia

Info Sehat | 2025-12-17 09:09:40

Di Indonesia, praktik aborsi ilegal masih menjadi masalah besar, terutama menyangkut dalam konteks pelayanan kesehatan dari perspektif hukum dan etika. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan ibu dan janin.

Setiap tindakan medis, terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, harus dilakukan secara aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar profesi. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan harus memberikan layanan kesehatan. Aborsi yang dilakukan secara ilegal tanpa prosedur medis yang tepat jelas bertentangan dengan peraturan tersebut dan dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik dalam pelayanan kesehatan.

Dari sudut pandang etika kesehatan, aborsi ilegal melanggar beberapa prinsip etika dasar: non-maleficence, beneficence, dan justice. Prinsip non-maleficence dilanggar karena praktik aborsi berisiko menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan ibu, bahkan dapat menyebabkan kematian. Prinsip beneficence juga tidak terpenuhi karena praktik aborsi tidak dilakukan dengan tujuan yang baik untuk pasien. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak diberikan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku melanggar prinsip keadilan atau keadilan.

Lebih lanjut, aborsi ilegal juga memiliki konsekuensi moral dan hukum yang berat. Selain meningkatkan risiko komplikasi kesehatan dan kematian, tindakan ini membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa tidak mematuhi hukum kesehatan dan etika profesi dapat merugikan banyak orang, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan janin.

Oleh karena itu, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi aborsi ilegal. Tenaga kesehatan juga harus tetap mempertahankan etika profesi dan mematuhi hukum kesehatan dalam setiap tindakan pelayanan. Untuk mencegah aborsi ilegal di masa mendatang, pemerintah dan aparat penegak hukum juga dapat bekerja sama untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, penegakan etika kesehatan dan perlindungan keselamatan pasien dapat dicapai secara optimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image