Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

Dapatkan Nilai Tertinggi Kepala Diskominfo dan Disnakertrans, Resmi Dilantik Bupati Purwakarta

Info Terkini | Friday, 11 Mar 2022, 16:49 WIB
(Foto: Prosesi pengambilan sumpah jabatan Kadiskominfo dan Kadisnakertrans)

Momentum pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan merupakan sebuah agenda penting dalam pembangunan, sekaligus penyerahan estafet kepemimpinan.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda pengambilan sumpah atau janji jabatan dan pelantikan dua pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, di Bale Nagri, Komplek Perkantoran Setda Purwakarta, Jumat (11/03/2022).

Menurut Ambu Anne, sebelum memangku jabatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib dilantik dan diangkat sumpah janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.2/Kep.202-BKPSDM/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta," kata Ambu Anne.

Hari ini, lanjut Ambu Anne, ada dua orang kader terbaik yang telah teruji secara kualitatif dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan secara kompetitif melalui seleksi terbuka. Yaitu; Rudi Hartono, S.AP, MM sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang dalam seleksi, Rudi menempati peringkat pertama dengan nilai 76,93. Lalu, Didi Garnadi, S.Pd, MM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dalam seleksi Didi menempati peringkat pertama dengan nilai 77,04.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saya mengucapkan selamat bekerja, teriring harapan dan doa, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan di perangkat daerah yang dipimpin kedua pejabat ini dapat berjalan dengan baik, dengan orientasi mewujudkan masyarakat sejahtera menggunakan sumber daya yang dimiliki," kata Ambu Anne.

Bupati Purwakarta juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang telah melaksanakan semua prosedur pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sehingga kekosongan jabatan dapat terisi kembali.

"Diharapkan para pejabat yang telah dilantik ini dapat menjalankan peran barunya dengan penuh tanggung jawab sebagai leader, inovator, sekaligus navigator pelaksanaan program yang tangguh dan profesional, serta dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan Kabupaten Purwakarta di segala bidang," kata Ambu Anne.

Sementara,Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Deni Gusdian, S.ST menyampaikan bahwa Bupati Purwakarta telah melantik dua pejabat terpilih hasil seleksi terbuka, dimana sudah diumumkan hasil seleksi terbuka tersebut di link https://bkpsdm.purwakartakab.go.id/.

Menurutnya, pada setiap jabatan terdapat tiga orang terbaik berdasarkan peringkat, namun yang terpilih hanya satu orang kader terbaik yang menempati peringkat pertama dalam seleksi terbuka tersebut. "Diharapkan segala tantangan yang akan dihadapi oleh dua pejabat ini dapat berjalan dengan baik," kata Deni.

Dalam kegiatan tersebut juga nampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Para Kepala Dinas/Badan/Bagian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image