Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Apriliya

Hukum Menjual Anggur dan Minuman Keras dalam Fikih Muamalah

Agama | 2025-12-11 20:59:51

Dalam kajian fikih muamalah, pembahasan mengenai jual beli anggur dan minuman keras termasuk topik yang cukup sering dibahas, terutama karena keduanya memiliki hukum yang berbeda. Anggur pada dasarnya merupakan komoditas yang halal dan biasa dikonsumsi dalam keseharian. Namun masalah mulai muncul ketika buah ini berpotensi dijadikan bahan dasar pembuatan khamr. Di sinilah diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan syariah agar transaksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor yang dibenarkan.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa menjual anggur adalah halal selama penjual tidak mengetahui atau tidak memiliki dugaan kuat bahwa anggur tersebut akan dipakai untuk membuat minuman memabukkan. Jika anggur diperdagangkan untuk keperluan konsumsi normal, tidak ada larangan dalam syariah. Namun, apabila pembeli secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk mengolah anggur menjadi khamr, atau ada indikasi jelas ke arah sana, maka transaksi tersebut berubah status menjadi haram. Hal ini karena penjual dianggap turut berkontribusi pada terjadinya pelanggaran syariat, yang dalam istilah fikih dikenal sebagai ta‘awun ‘ala al-ma‘shiyah.

Berbeda halnya dengan minuman keras. Menjual khamr dihukumi haram secara tegas oleh seluruh ulama tanpa ada perbedaan pendapat. Selain diharamkan dalam Al-Qur’an, larangan tersebut juga dipertegas oleh hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa bukan hanya peminum khamr yang dilaknat, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan, penyajian, hingga penjualannya. Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan khamr dianggap merusak secara individu maupun sosial, sehingga tidak boleh dijadikan sumber penghasilan.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam memberi batasan yang jelas terkait transaksi komoditas tertentu. Anggur tetap halal diperjualbelikan selama tidak diarahkan kepada sesuatu yang haram, sedangkan minuman keras merupakan barang yang dilarang untuk diproduksi maupun diperdagangkan. Pemahaman ini penting bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan pelaku usaha, agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image