Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Apriliya

Bai dalam Fiqh Muamalah

Agama | 2025-12-11 20:04:56

Ba’i atau jual beli merupakan salah satu akad utama dalam fiqh muamalah yang menjadi dasar dari berbagai aktivitas ekonomi umat Islam. Secara definisi, ba’i adalah proses pertukaran harta dengan harta yang dilakukan melalui ijab dan qabul secara sukarela tanpa paksaan. Syariah menempatkan jual beli sebagai aktivitas yang mubah sekaligus bagian dari ibadah muamalah, karena di dalamnya terkandung nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, Islam mengatur ba’i secara sistematis agar transaksi ekonomi tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai etis dan moral.

Syarat sahnya ba’i sangat ditekankan dalam fiqh untuk menjaga keabsahan dan keadilan transaksi. Penjual dan pembeli harus cakap hukum, objek jual beli harus halal, jelas, bermanfaat, dan dapat diserahterimakan. Harga harus disepakati bersama tanpa paksaan, sementara akad dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak. Selain itu, transaksi harus bebas dari unsur-unsur terlarang seperti riba, gharar, dan maysir yang dapat merusak struktur keadilan dalam perdagangan. Aturan ini memperlihatkan betapa Islam memberikan rambu-rambu yang jelas agar kegiatan ekonomi tidak menimbulkan kerugian atau eksploitasi.

Dalam praktiknya, ba’i memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masyarakat. Ba’i murabahah misalnya, merupakan jual beli di mana penjual menyampaikan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang diketahui pembeli. Ba’i salam adalah jual beli dengan pembayaran di muka sementara barang diserahkan kemudian, dan ba’i istishna’ digunakan untuk pemesanan barang yang belum ada, seperti konstruksi atau produksi. Keragaman bentuk ini menunjukkan fleksibilitas fiqh muamalah dalam merespons dinamika ekonomi tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Pada era ekonomi digital, prinsip-prinsip ba’i tetap relevan dan dapat diterapkan dalam transaksi kekinian seperti e-commerce, marketplace, hingga jual beli aset digital. Selama objek transaksi jelas, harga transparan, dan ada kesepakatan sukarela, maka akad dapat dinilai sah menurut syariah. Tantangan modern seperti sistem pre-order, dropshipping, hingga digital goods dapat dikaji melalui kerangka ba’i salam, ba’i amanah, atau akad-akad sejenis. Dengan demikian, ajaran Islam membuktikan sifatnya yang adaptif, sehingga tetap dapat menjadi pedoman bagi umat dalam bermuamalah secara etis, adil, dan sesuai perkembangan zaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image