Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Sabrina

Fiqh Muamalah dalam Tren Work from Home: Etika Kerja Jarak Jauh dan Produktivitas Syariah

Teknologi | 2025-12-09 15:30:29
Ilustrasi Kerja jarak jauh dari rumah, setelah pandemi work from home terkadang masih tetap dilakukan

Work from home (WFH) telah menjadi norma pasca pandemi, dengan aplikasi seperti Zoom dan Slack memfasilitasi kerja jarak jauh. Dari perspektif fiqh muamalah, bagaimana kita memastikan hubungan kerja ini sesuai dengan prinsip Islam? Fiqh muamalah mengatur kontrak kerja melalui akad seperti ujrah (upah) atau musyarakah (bagi hasil), menekankan keadilan, tanggung jawab, dan keseimbangan antara hak pekerja dan majikan. Tren ini relevan dengan kenyataan saat ini, di mana batasan waktu kerja kabur, namun fiqh mendorong disiplin dan etika untuk menghindari eksploitasi.

Salah satu tantangan adalah pengukuran produktivitas tanpa pengawasan langsung. Fiqh muamalah melarang penipuan atau ketidakadilan, sehingga kontrak WFH harus jelas tentang jam kerja, kompensasi, dan istirahat. Di era digital, perusahaan syariah seperti Bukalapak mulai menerapkan model kerja berbasis hasil, memastikan pembayaran tanpa riba. Ini menjawab tren global, di mana burnout menjadi masalah umum, dan fiqh menawarkan solusi melalui prinsip tawakal (berserah diri) dan ikhtiar (usaha).

Peluang besar terletak pada peningkatan keseimbangan hidup-kerja. Misalnya, di negara seperti Malaysia, WFH syariah mendorong fleksibilitas untuk ibadah dan keluarga, sejalan dengan nilai Islam. Fiqh muamalah mendorong inovasi seperti kontrak elektronik yang sah, memungkinkan kerja lintas batas tanpa melanggar syariat. Tren ini sejalan dengan ekonomi gig, di mana individu bisa mengoptimalkan waktu untuk produktivitas berkah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image