Umat Beralih ke Online? Lahirnya Era Digitalisasi Agama di Indonesia
Agama | 2025-12-07 22:16:45
Kita semua tentu masih ingat betul bulan Maret 2020. Suatu bulan yang mengubah total suasana beribadah kita. Pemandangan mendadak tercipta: aula gereja yang biasanya hangat dengan pujian mendadak senyap; aula masjid yang biasanya padat oleh jemaah kosong; begitu pula pura dan vihara. Pandemi COVID-19 menyajikan realitas yang belum pernah terjadi sebelumnya, rumah ibadah kosong dan dikunci rapat. Ibadah yang selama ini menjadi ritual bersama terpaksa dihentikan, sedangkan beralih dilakukan dari rumah masing-masing. Seiring berjalannya waktu dan ketidakpastian lockdown COVID-19, munculah kebiasaan yang sebelumnya terasa asing: Ibadah online. Fenomena ini, yang awalnya tampak hanya sebagai solusi sementara bagi umat beragama di Indonesia, justru menjadi babak baru dalam sejarah keberagaman agama di Indonesia.
Melihat kebelakang, kita dapat dengan gampang mengidentifikasi fenomena serupa dengan ibadah online: Khotbah melalui YouTube, renungan harian singkat yang seringkali muncul di fyp TikTok, hingga layanan seperti ruqyah online, semua menjadi contoh konkret dari fenomena yang kerap kali disebut sebagai Digitalisasi Agama. Menurut Campbell (2023), agama yang terdigitalisasi (digitalized religion) berfokus pada bagaimana keyakinan dan praktik keagamaan, yang berasal dari lembaga dan komunitas luring (offline) yang mapan, bersinggungan dengan ekspresi spiritualitas dan religiusitas yang ditemukan secara daring (online) atau dalam konteks yang dimediasi teknologi lainnya. Meskipun digitalisasi agama ini sudah hadir sebelum pandemi COVID-19, nyatanya pandemi tersebutlah yang memaksa kita untuk melakukan akselerasi digital yang sebelumnya sebatas wacana.
Digitalisasi agama ini menawarkan akses beribadah yang sangat luar biasa. Ilmu agama kini tidak lagi terbatas pada jemaah di sekitar rumah ibadah; seorang mahasiswa di Surabaya dapat mengikuti kajian ulama atau pendeta di Jakarta, bahkan di luar negeri. Akses yang luas ini mendorong spiritualitas yang lebih personal dan reflektif (Heelas, P., 2005), yang memungkinkan individu mendalami ajaran agama sesuai ritme dan minat masing-masing. Meskipun begitu, kemudahan ini membawa tantangan besar seperti erosi esensi koinonia (kebersamaan) dan bahaya otoritas digital. Esensi persekutuan (koinonia), ini dapat diartikan sebagai kehangatan sentuhan fisik dan interaksi sosial yang penting dalam praktik beragama. Esensi ini lama kelamaan hilang dan digantikan oleh kehadiran virtual yang seringkali lebih dingin. Ruang digital juga seringkali memiliki filter yang buram. Siapapun dapat menjadi “guru agama” yang dapat membuka peluang bagi penyebaran konten radikal, ekstrem, dan dapat menimbulkan polarisasi berbasis agam yang sangat merusak kerukunan. Otoritas keilmuan yang valid menjadi kabur dan membuat masyarakat rentan terpapar tafsiran agama yang keliru dan provokatif.
Lantas, apa yang harus kita lakukan? Kita sudah tidak bisa lagi menolak teknologi, melainkan harus mengelola dampak yang sudah terjadi. Upaya ke depan harus difokuskan pada peningkatan literasi digital keagamaan masyarat (Bunt, 2009). Hal ini hadir dalam bentuk edukasi jemaah, terutama generasi muda, untuk menyaring sumber ajaran agama di Internet. Lembaga pendidikan, termasuk kampus-kampus ternama di Indonesia seperti Universitas Airlangga, harus proaktif dalam mengajarkan etika berinteraksi dalam ruangan digital, serta menekankan pentingnya moderasi beragama dan toleransi sebagai pilar kehidupan berbangsa. Selain itu, lembaga keagamaan resmi seperti MUI, PGI, PHDI, dan lain sebagainya, harus memperkuat platform daring mereka. Konten yang disajikan tidak hanya harus informatif, tetapi inklusif, menyejukkan, dan melawan narasi intoleran yang memecah belah persatuan.
Pandemi memang memaksa kita untuk memasuki era baru digitalisasi agama. Fenomena ini menawarkan akses luas dan spiritualitas yang lebih personal, namun tantangan terbesarnya yaitu menjaga esensi komunitas dan mencegah penyebaran konten intoleran di ruang digital. Kita tidak bisa lagi kembali ke era pra-digital. Oleh karena itu tugas kita adalah menggunakan teknologi sebagai fasilitas, bukan penghalang. Lebih dari sekadar digitalisasi agama, kini saatnya agama dapat berkontribusi sebagai pembentuk pola pikir umat dalam menghadapi digitalisasi. Ibarat senjata yang pada dirinya sendiri netral, teknologi menjadi berbahaya di tangan yang salah. Demikian pula teknologi digital menjadi berbahaya tanpa adanya pola pikir yang benar. Dengan menjadikan ruang digital sebagai sarana penyebaran ilmu yang otoritatif, toleran, dan damai, serta menjadikannya sebagai wadah edukasi literasi keagamaan, kita dapat memastikan bahwa digitalisasi agama dapat menjadi berkah yang memperkuat fondasi iman dan kerukunan berbangsa, bukan sebaliknya.
Disusun oleh Joseph Putra Hadiusodo Spickerman, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.
Referensi
· Bunt, G.R. (2009) iMuslims : Rewiring the House of Islam. Chapel Hill: The University of North Carolina Press. Available at: https://research.ebsco.com/linkprocessor/plink?id=a30b9200-771d-33b5-9acc-ed6c1010c398 (Accessed: 6 December 2025).
· Campbell, H.A. (2023) The Dynamic Future of Digital Religion Studies. Brill Academic Publishers. doi:10.1163/9789004549319_009.
· Heelas, P. (2005) The spiritual revolution: why religion is giving way to spirituality. Malden, MA: Blackwell Pub. Available at: https://research.ebsco.com/linkprocessor/plink?id=f247003e-2e71-31e6-8de8-2f8dc621395f (Accessed: 6 December 2025).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
