Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

ASN Purwakarta Dapat Angin Segar, TPP Akan Segera Cair

Info Terkini | Friday, 11 Mar 2022, 08:46 WIB
(Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muchamad Nurcahja)

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Rekomendasi persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sudah diterimanya rekomendasi persetujuan tersebut, dipastikan TPP bagi ASN di Purwakarta dalam minggu ini dibayarkan.

Telah diterimanya persetujuan TPP bagi ASN di Purwakarta tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muchamad Nurcahja saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Kamis (10/03/2022).

"Alhamdulillah, untuk TPP ASN Purwakarta sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900/4270/Keuda tertanggal 9 Maret 2022 perihal persetujuan TPP kepada pegawai ASN Kabupaten Purwakarta tahun 2022. mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini bisa segera cair," kata Nurcahja.

Nurcahja menjelaskan, pembayaran TPP dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Kemendagri.

Tahapan untuk mendapatkan persetujuan Mendagri ada beberapa langkah yang harus di lakukan.

Yang pertama adalah memverifikasi atas perhitungan TPP dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat melalui BPKAD Provinsi

Langkah keduanya adalah hasil verifikasi berupa perhitungan dan rincian kebutuhan TPP diupload ke dalam aplikasi Simona pada Biro Ortala Kemendagri.

“Langkah selanjutnya, hasil validasi Ortala diajukan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk diproses persetujuan Mendagri. Dan saat ini untuk Purwakarta sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900/4270/Keuda tertanggal 9 Maret 2022," jelasnya.

Tahapan pembayaran TPP, ujar Nurcahja, diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Jadi jelas, dasar hukumnya kaitan dengan pencairan TPP ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020. Insyaallah, dalam minggu-minggu ini TPP ASN di Purwakarta segera dibayarkan," ucapnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image