Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Marketing DT Peduli 2

Siapa yang Wajib Zakat?

Ekonomi Syariah | 2025-11-27 08:50:11
Ilustrasi Zakat Maal (Sumber : Chatgpt/AI)

DTPEDULI.ORG | Sahabat Peduli, Zakat bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Melalui zakat, seorang Muslim diajak untuk berbagi kasih, menumbuhkan empati, dan menebar keberkahan di tengah masyarakat. Zakat sendiri dibagi menjadi dua, yakni zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah.

Pertanyaannya, apakah setiap Muslim wajib berzakat? Ataukah hanya sebagian yang memenuhi syarat tertentu?

Para ulama sepakat bahwa tidak semua orang wajib berzakat. Seorang muzaki-sebutan bagi orang yang wajib menunaikan zakat-memikul tanggung jawab mulia. Dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi lima syarat utama. Mari kita bahas satu per satu, Sahabat Peduli.

1. Beragama Islam

Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim. Imam an-Nawawi menegaskan,

“لا تجب الزكاة على الكافر الأصلي اتفاقاً”

"Zakat tidak wajib bagi orang kafir asli, menurut kesepakatan ulama."

(al-Majmu', Juz 5, hal. 328)

Hal ini karena zakat adalah ibadah yang membutuhkan niat dan penghambaan kepada Allah SWT.

2. Merdeka (bebas secara hukum dan ekonomi)

Dalam konteks modern, ini berarti seseorang memiliki kendali penuh atas hartanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa zakat baru wajib ketika seseorang memiliki kekuasaan penuh atas harta tanpa campur tangan orang lain.

3. Kepemilikan Harta Secara Sempurna

Imam Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah menyebutkan bahwa salah satu syarat wajib zakat adalah "al-milk at-tam" (kepemilikan sempurna). Artinya, seseorang wajib zakat jika ia benar-benar memiliki hak atas harta tersebut, bisa menggunakannya, menabung, atau menginvestasikannya.

4. Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang menjadikan seseorang wajib zakat. Menurut jumhur ulama, nisab zakat emas adalah 20 dinar (setara 85 gram emas).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw.:

"Tidak ada zakat atas emas yang kurang dari dua puluh dinar."

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Imam an-Nawawi menjelaskan, "Jika harta seseorang telah mencapai nisab dan bebas dari hutang yang menguranginya, maka zakat menjadi wajib." (al-Majmu', Juz 6, hal. 17)

5. Berlalu Satu Tahun (Haul)

Zakat harta (maal) baru wajib jika dimiliki selama satu tahun penuh. Sebagaimana dijelaskan dalam Fiqh al-Zakah, haul berfungsi untuk memastikan bahwa harta tersebut benar-benar stabil dan bukan hasil sementara. Namun, pengecualian berlaku untuk zakat pertanian dan hasil tambang, yang wajib saat panen atau ditemukan.

Prinsip dasar harta (maal) yang wajib dizakati adalah harta yang bersifat produktif atau berpotensi berkembang. Berikut beberapa jenis harta utama yang "memanggil" untuk menunaikan zakat, yakni:

1. Emas, Perak, dan Simpanan Keuangan

Zakat ini meliputi emas dan perak yang disimpan, serta aset likuid setara seperti uang tunai, tabungan, deposito, saham, atau reksa dana. Jika total nilai simpanan kita telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan bertahan selama satu haul, kita wajib mengeluarkan 2,5% darinya.

2. Penghasilan (Zakat Profesi/Pendapatan)

Jika penghasilan bersih bulanan atau tahunan kita telah mencapai nisab (yang juga sering dianalogikan dengan nilai 85 gram emas), kita wajib mengeluarkan 2,5%.

3. Zakat Perniagaan dan Usaha

Bagi para pengusaha, zakat dikenakan atas modal kerja, barang dagangan, dan keuntungan yang telah genap satu tahun. Ini adalah zakat yang menyucikan laba usaha. Besarnya, 2,5% dari aset bersih perniagaan.

4. Hasil Alam (Pertanian, Peternakan)

Zakat dikenakan pada hasil panen dan hewan ternak yang dipelihara untuk tujuan komersial. Zakat pertanian istimewa karena dikeluarkan saat panen (tidak perlu menunggu haul). Kadar zakatnya bervariasi antara 5% hingga 10%, tergantung pada biaya pengairan yang dikeluarkan.

Zakat Fitrah: Kewajiban Jiwa, Bukan Harta

Berbeda dengan Zakat Maal, Zakat Fitrah tidak memiliki syarat haul dan nisab. Kewajiban zakat maal melekat pada setiap Muslim: laki-laki, perempuan, dewasa, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri, selama mereka memiliki kelebihan makanan pokok untuk satu malam dan satu hari Idulfitri.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Mazhab Syafi'i) dan para ulama lain merujuk pada hadis Ibnu Abbas r.a menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari al-laghw dan al-rafats (ucapan sia-sia dan perkataan kotor).

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan bahwa tujuan utam zakat fitrah adalah tu'mah (pemberian makanan). Hal ini juga ditegaskan dalam lanjutan hadis Ibnu Abbas r.a: "... dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin."

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di daerah setempat atau dengan jumlah uang yang yang nilainya setara. Besarannya adalah satu sha' (صاع ) untuk setiap jiwa. Konversi sha' ke dalam volume modern (liter/kg) yang paling masyhur di kalangan Syafi'iyyah Indonesia adalah sekitar 2,5 kg beras atau 3,5 liter.

Sahabat Peduli, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat bukanlah beban, tapi sebuah kehormatan bagi mereka yang telah Allah SWT lapangkan rezekinya untuk peduli kepada sesama dan mewujudkan keadilan sosial.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

"Dan pada harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

(QS. Adz-Dzariyat [51]: 19)

Selain itu, zakat juga menjadi jalan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan memperoleh keberkahan serta ketenangan. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

(QS. At-Taubah [9]: 103)

Jadi, jika Allah SWT telah memberikan kita kelapangan harta, jangan tunda untuk menunaikan zakat. Karena zakat bukan mengurangi, melainkan menambah keberkahan dan ketenangan jiwa. (Agus ID)

Sumber:

Quran.com

Hadist.id

al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi

Fiqh al-Zakah, Yusuf al-Qaradawi

Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd

Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image