Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nararya kinasih

Tingginya Angka Kekerasan di Indonesia serta Alasan Meningkatnya

Politik | 2025-11-21 19:43:16

Secara umum, kekerasan adalah segala perbuatan yang melawan hukum dan melibatkan kekuatan tertentu yang membahayakan nyawa, tubuh, atau bahkan merampas hak milik seseorang. Kekerasan dibagi menjadi tiga bagian, kekerasan fisik yaitu kekerasan yang melibatkan penggunaan tenaga berlebihan seperti memukul, menendang, mencekik, melukai, hingga membunuh. Kekerasan psikologis yaitu tindakan yang membahayakan kesehatan mental seseorang seperti membentak, mengancam, merendahkan, melecehkan. Kekerasan seksual yaitu kekerasan yang melibatkan pemaksaan dan bentuk pelecehan lainnya.

Kasus kekerasan yang dialami perempuan, anak, bahkan laki-laki bukan hanya sebatas merusak kondisi fisik saja tapi juga secara tidak langsung merusak mental hingga kehidupan individu. Misal, kekerasan rumah tangga yang dialami sepasang suami istri dan seorang anak berusia dibawah 10 tahun. Si istri mendapati kekerasan fisik dari si suami dan diancam dengan video tidak senonoh jika ingin menggugat cerai ataupun melapor, dan si anak mendapatkan imbasnya. Secara tidak langsung anak yang masih rentan dengan pengaruh baik dan buruk bisa tumbuh dengan menganggap hal tersebut merupakan hal yang normal dan akan dipraktekkan saat usia remaja atau dewasa nanti.

Nyatanya banyak orang tua atau lingkungan yang menyalahkan individu karena perilakunya yang kasar, tidak sopan, seenaknya, tidak senonoh, dan lainnya. Padahal perilakunya dapat terbentuk dari orang tua atau lingkungannya sendiri. Merasa rendah diri, malu, ketakutan yang berlebihan merupakan dampak tidak langsung dari kekerasan. Tentunya selain dampak fisik seperti luka, memar, lebam, patah tulang.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yaitu Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat kasus kekerasan pada perempuan dan anak sebagai berikut:

 

  • SIMFONI-PPA Tahun 2020 mencatat 21.730 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan korban berusia 0-5 tahun (1.661) 6-12 tahun (4.213) 13-17 tahun (7.581) 18-24 tahun (2.594) dan bentuk kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik (8.170) psikis (6.499) seksual (8.923)

 

  • SPHPN, SNPHAR, dan SIMFONI‑PPA tahun 2021 mencatat 26.339 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan korban berusia 0-5 tahun (1.787) 6-12 tahun (4.827) 13-17 tahun (8.894) 18-24 tahun (3.077) dan bentuk kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik (8.536) psikis (7.783) seksual (10.101)

 

  • SIMFONI-PPA tahun 2022 mencatat 26.511 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan korban berusia 0-5 tahun (1.925) 6-12 tahun (5.483) 13-17 tahun (9.798) 18-24 tahun (3.500) dan bentuk kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik (9.140) psikis (8.381) seksual (11.435)

 

  • SIMFONI‑PPA tahun 2023 mencatat 28.474 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan korban berusia 0-5 tahun (2.081) 6-12 tahun (6.180) 13-17 tahun (11.068) 18-24 tahun (3.495) dan bentuk kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik (10.193) psikis (8.379) seksual (12.688)

 

  • SPHPN, SNPHAR, dan SIMFONI‑PPA tahun 2024 mencatat 44.717 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan korban berusia 0-5 tahun (2.218) 6-12 tahun (6.468) 13-17 tahun (11.822) 18-24 tahun (3.739) dan bentuk kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik (11.155) psikis (9.106) seksual (13.563)

Survei SPHPN dan SPNPHAR dilakukan oleh KemenPPPA dengan mekanisme kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan melakukan wawancara tatap muka yang bersifat rahasia dan privat. Pengambilan sampel dari survei ini juga secara acak dan dipilih yang memenuhi kriteria. Sedangkan SIMFONI-PPA sendiri adalah sistem yang berfungsi untuk mencatat dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa remaja berusia 13-17 tahun memiliki persentase yang tinggi dibanding individu dengan usia lainnya dan bentuk kekerasan yang sering terjadi yaitu kekerasan seksual dengan angka yang lebih tinggi dibanding kekerasan lainnya. Tingginya angka kekerasan pada usia remaja tentu tidak terjadi begitu saja, beberapa faktor ikut serta melatarbelakangi alasan remaja dapat menduduki posisi teratas sebagai korban kekerasan.

Masa remaja adalah masa yang rentan, hal ini dapat menyebabkan remaja menjadi pelaku atau korban kekerasan. Remaja yang menjadi pelaku disebabkan oleh beberapa faktor dalam kehidupannya seperti, faktor lingkungan, faktor keluarga, bahkan faktor masa lalu yang membuat remaja menjadi korban.

Kekerasan seksual sebagai kekerasan dengan angka paling tinggi dapat terjadi karena faktor psikologis individu yang dilatari dari pergaulan yang negatif, kurangnya pendidikan, lingkungan, hubungan dengan lawan jenis, hubungan dengan keluarga. Hal sekecil apapun yang dianggap sepele justru dapat memperkuat seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

Lalu apakah hanya remaja yang menjadi pelaku dan korban dalam kekerasan? apakah orang dewasa sudah dapat membedakan mana yang benar dan yang salah? tentu tidak, orang dewasa sekalipun tidak dapat menahan rasa nafsu dan penasaran mereka sehingga tak jarang mereka juga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur atau individu seusianya.

Contoh kasus nyata yang terungkap pada bulan Januari tahun 2025 kemarin, kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Polda NTT melaksanakan penyelidikan di hotel yang berlokasi di Kupang. Polisi mendapatkan bukti dari saksi yang berjumlah sembilan orang, polisi juga melakukan pengecekan CCTV hotel. Ditemukan bahwa AKBP Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas SIM lalu menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak dibawah umur lalu perempuan tadi mendapat bayaran sebesar Rp. 3.000.000 dari Fajar.

Fajar kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban seorang anak dibawah umur kemudian ia unggah video yang sudah dibuatnya ke salah satu situs porno yang ternyata mencapai ranah situs Australia dan darisana aksi kejahatan AKBP Fajar terungkap, Kepolisian Federal Australia melaporkan kemunculan video kekerasan seksual di situs porno negaranya dan ketika ditelusuri video tersebut diunggah dari kota Kupang. Barang bukti yang ditemukan berupa satu baju dress anak bermotif love pink, alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video. Namun, ternyata AKBP Fajar sudah pernah melakukan kekerasan seksual sebanyak empat kali, korban AKBP Fajar terdiri dari seorang anak berusia enam tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan perempuan berusia 20 tahun.

Contoh kasus nyata lainnya, kasus puluhan santri laki-laki menjadi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Sumatera Barat. Kasus empat anak melakukan pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang. Kasus Ustad yang dilaporkan istri karena memukul dan menganiaya anak kandungnya. Kasus kekerasan polisi pada saat demonstrasi terhadap tenaga medis dan rentetan kasus lainnya yang terjadi di Indonesia.

Setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, setiap tahun, angka kekerasan di Indonesia semakin meningkat. Terutama kekerasan pada perempuan dan anak-anak. Perempuan yang dibawah umur mendapatkan kekerasan dari orang disekitarnya yang tidak terduga dapat melakukan kekerasan. Bahkan, perempuan dengan umur yang sudah dewasa atau lansia juga tak jarang mendapatkan kekerasan. Anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dididik justru paling sering mendapatkan kekerasan ataupun menyaksikan aksi kekerasan secara langsung.

Sudah sepantasnya perempuan dan anak-anak di Indonesia dan di dunia merasakan rasa aman untuk berjalan-jalan di luar rumah, untuk belajar di sekolah, untuk beristirahat di rumah.

Banyak alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan untuk melampiaskan rasa marah atau sedih, banyak cara lain yang dapat digunakan untuk menahan hawa nafsu, untuk mengontrol pikiran. Melakukan aksi kekerasan kepada siapapun dan dimanapun dengan hubungan apapun bukan salah satu cara untuk melampiaskan emosi atau melampiaskan hawa nafsu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image