Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Martha Dalva Salsabila

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Agama | 2025-11-19 12:16:07

Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alatperjuangan untuk mencapai suatu cita. Muhammadiyah didirikan diatas (berlandaskan) dan untuk mewujudkan pokokpikiran yang merupakan prinsip-prinsip / pendirian-pendirianbagi kehidupan dan perjuangan. Pokok pikiran / prinsip / pendirian yang dimaksud itu adalah hak dan nilai hidupMuhammadiyah secara ideologis. Pokokpikiran/prinsip/pendirian yang dimaksud itu telah diuraikandalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.Muqaddimah anggaran adalah sebuah ideologi yang berhubungan dengan prinsip dasar Muhammadiyah. Ki Bagus Hadikusumo mengeluarkan muqaddimah ini pada tahun 1942, yang kemudian dirumuskan Kembali dan disempurnakan dalamsidang Tanwir tahun 1951.

Salah satu tokoh penting dalam Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo, dibantu oleh banyak rekan dan tokoh lain, termasuk Kiai Ahmad Dahlan, memiliki tujuan untuk menulissebuah dokumen yang memiliki prinsip yang jelas dan kuat yang akan mengikat semua anggota Muhammadiyah. Proses perumusan Muqaddimah dimulai pada tahun 1942 ketika Ki Bagus Hadikusumo mulai menulis konsep awalnya. Lalu pada tahun 1946 telah ditetapkan tujuan "Masyarakat Islam yang sebenarnya", yang menunjukkan berkembangnya pemikiranideologi di dalam Muhammadiyah. Hal ini menjadikanpentingnya kebutuhan akan cita-cita Islam yang dirumuskansecara jelas, yaitu "Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarnya. ".

Di sana, tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya memberikanmasukan yang membantu menyempurnakan rumusan tersebut. Dalam Muktamar ke-31 di Yogyakarta pada tahun 1950, rumusan Muqaddimah diperbaiki dan dibahas lagi. Pada sidangTanwir tahun 1951, Muqaddimah ini akhirnya disahkan secararesmi oleh forum muktamar setelah mendapatkan masukan dariprofesor Farid Ma'ruf, Pak Kasman Singodimedjo, Buya Hamka, dan Zain Jambek. Setiap pokok pikiran dalamMuqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah memilikidampak nyata pada kehidupan sehari-hari anggota. Misalnya, pokok pikiran tentang tauhid mendorong anggota untukmenerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupanmereka, dan pokok pikiran tentang pentingnya hidupbermasyarakat mendorong anggota untuk berpartisipasi secaraaktif dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan. Ini menunjukkankomitmen Muhammadiyah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Ada 7 pokok pikiran yang di pokok di Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah : Pokok pikiran pertamayaitu “hidup manusia harus berdasar tauhid (meng-Esakan) Allah, ber-tuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepadaAllah. Pokok pikiran kedua yaitu “Hidup manusia itubermasyarakat”. Pokok pikiran ketiga yaitu : “Hanya hukumAllah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapatdijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menujuhidup bahagia dan Sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran keemapt “Berjuang menegakkan dan menjungjung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakatislam yang sebenar-benarnya adalah wajib sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan istah kepadamanusia/masyarakat.

Pokok pikiran kelima yaitu “Perjuanganmenegakkan dan menjungjung tinggi agama islam yang sebenar-benarnya hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikutijejak (ittiba) perjuangan para nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad SAW. Pokok pikiran keenam yaitu “Perjuanganmewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah dapatdilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengancara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau caraperjuangan yang sebaik-baiknya. Pokok pikiran ketujuh yaitu“Pokok pikiran/prinsip/pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakanideologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya ialah terwujudnya Masyarakat adil dan makmur lahirbatin yang diridhoi Allah ialah Masyarakat islam yang sebenar-benarnya.

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalahdokumen penting yang menunjukkan pandangan hiduporganisasi dan berfungsi sebagai pedoman untuk semua tindakandan operasinya. Dokumen ini berfokus pada tujuh pokok pikiranyang jelas dan memberikan arahan bagi gerakan dakwah dan sosial Muhammadiyah untuk mencapai cita-cita masyarakatyang adil dan makmur yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. Di tengah perubahan sosial-politik yang terjadi di Indonesia setelahkemerdekaan, identitas organisasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, Muqaddimah ini dibuat. Muqaddimah disusundengan baik dan menjadi landasan bagi seluruhaktivitasMuhammadiyah hingga saat ini melalui proses diskusiyang melibatkan banyak tokoh.

Dengan memahamiMuqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah secaramenyeluruh, anggota dapat lebih mudah menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mewujudkan visi organisasi sertamengamalkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.Rumusan yang terdapat dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah telah disusun sejak sebelum Indonesia merdekadan diresmikan dalam pertemuan Tanwir pada tahun 1951. Ketujuh rumusan ini adalah elemen dari ideologiMuhammadiyah, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan ataupenyesuaian dengan perkembangan zaman, bahkan untukselama-lamanya. Namun, apa yang harus diperbarui adalahpenafsiran dalam pelaksanaannya, karena setiap rumusantersebut hanya mencakup topik besar yang perlu dijelaskan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan umat atau masyarakat, kapan saja dan di mana saja (sholihul likulli zamaaninwamakaanin).

REFERENSI

https://retizen.republika.co.id/posts/487417/latar-belakang-pengertian-proses-terbentuknya-muqaddimah-dalam-muhammadiyahhttps://www.kompasiana.com/putrinurshifa9561/682f29c3c925c430aa0a7b72/muqaddimah-anggaran-dasar-muhammadiyah?page=all&page_images=2

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image