Perkuat Mitigasi Risiko di UPT Eks-Karesidenan Pati dan Pekalongan, Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri
Info Terkini | 2022-03-10 18:57:20SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, kumpulkan Kepala UPT Pemasyakatan di wilayah Eks-Karesidenan Pati dan Pekalongan, Selasa (08/03).
Berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kakanwil berikan pengarahan terkait pentingnya melakukan mitigasi risiko saat melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di Lapas dan Rutan.
“Saya minta anda sekalian segera mitigasi risiko, jangan kita menunggu ada kejadian baru kita selesaikan,” tegas Yuspahruddin.
Lebih dalam ia mengungkapkan bahwa dalam memitigasi risiko dapat ditelaah mulai dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), hingga sinergi UPT dengan Forkopimda dan wartawan.
“Melalui SPIP kita memitigasi risiko terhadap lingkungan seperti kondisi tembok dan tempat pos, mitigasi WBP yang berisiko menimbulkan masalah seperti pengendalian narkoba, pegawai yang bandel bisa dimitigasi, dan menjaga pergaulan dengan pemerintahan sekitar,” paparnya.
Yuspahruddin juga mengkaji potensi persoalan-persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas sebagai bagian dari mitigasi risiko. Singkatnya, Kakanwil meminta seluruh jajarannya untuk tidak menyumbangkan permasalahan bagi Kemenkumham serta bekerja secara profesional.
“Tinggalkanlah kebiasaan lama yang tidak baik. Bekerjalah dengan baik, bersih, jangan sampai terjadi permasalahan. Bila terjadi permasalahan segera lapor dan berkoordinasi dengan polisi dan wartawan,” pesan Kakanwil.
Selanjutnya, Yuspahruddin mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan hak-hak warga binaan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 serta mempelajari Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.