Air: Hak Asasi yang Dikapitalisasi
Info Terkini | 2025-11-07 16:03:25
Air adalah unsur terpenting dalam kehidupan. Air merupakan satu dari sekian banyak kebutuhan pokok manusia. Tak terbayang bagaimana rasanya hidup tanpa air yang cukup, pastilah kondisinya sangat sulit dan memprihatinkan. Maka dari itu, di Indonesia, penguasaan air diatur dalam Undang Undang Dasar yaitu pasal 33 ayat 3 yang mengatur penguasaan dan penggunaan sumber daya alam yang terkadung dalam bumi Indonesia. Bunyi Pasal 33 ayat 3 adalah "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Kemudian ditambah lagi dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Undang-undang ini akan mengatur sedemikian rupa kepemilikan negara atas air agar sumber daya air yang ada di negara yang kaya ini tidak dipergunakan sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Pertanyaannya, apakah kondisi di lapangan hari ini sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan tersebut?
Baru-baru ini kita dihebohkan dengan video kunjungan Dedi Mulyadi (KDM) ke Perusahaan air minum ternama, AQUA, di Subang, Jawa Barat. Dari dialog yang dilakukan oleh kedua belah pihak, dijelaskan bahwa sumber air AQUA bukanlah dari mata air pegunungan, tapi air akuifer yang dibor sedalam 60-140 meter ke bawah tanah. Hal ini memunculkan berbagai persepsi dari masyarakat, diantaranya ada yang merasa tertipu karena selama ini beranggapan bahwa air AQUA adalah mata air pengunungan. Walaupun pihak AQUA sudah menjelaskan sedemikian rupa bahwa sumber airnya berasal dari air yang terjaga kemurniannya, sepertinya masih tersisa rasa yang kurang nyaman di hati masyarakat.
Namun, peristiwa tersebut hanyalah pengantar yang akhirnya membuka mata kita bahwa ternyata air yang ada di Indonesia ini tidaklah dikelola oleh negara sepenuhnya dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi penguasaan air didominasi dan dikomersialisasi oleh pihak swasta. Salah satunya adalah Perusahaan AQUA ini yang menguasai 19 titik sumber air pegunungan. Dan masih banyak perusahaan lainnya yang bergerak di bidang pengelolaan air kemasan. Bayangkan, kebutuhan asasi manusia dijadikan komoditi bisnis, pasarnya menjangkau seluruh manusia, pastinya menghasilkan cuan melimpah ruah karena mendapatkan bahan baku gratis dan hanya membutuhkan biaya pengelolaan saja. Ironisnya, keuntungan ini hanya dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat di sekitar sumber airnya justru mengalami kekurangan air. Seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari PDAM Subang saat pertemuan dengan KDM dan beberapa instansi lainnya, bahwa masyarakat di sekitar area sumber air (-Pabrik AQUA Subang) belum terlayani sepenuhnya untuk mendapatkan akses air bersih, bahkan KDM menyatakan bahwa masyarakat di wilayah itu masih mandi dengan air sawah. Miris. (https://www.youtube.com/watch?v=1qpK2NOyPyI). Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan yang besar lebih penting daripada kesejahteraan rakyat. Terasa kuat sekali hawa kapitalisme di negara ini. Semua dikomersilkan demi keuntungan yang melimpah walaupun harus mengorbankan hak-hak rakyat.
Di sisi lain, eksploitasi air dalam tanah yang berlebihan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kerusakan ini bisa berupa penurunan permukaan tanah, pergeseran tanah dan menganggu keseimbangan lingkungan. Dalam jangka panjang apabila eksploitasi air ini terus berlanjut, maka bisa menyebabkan bencana dan masyarakat sekitar lah yang paling pertama menjadi korbannya. Sungguh tragis, hidup di negeri yang kaya sumber daya air, namun kesulitan mendapatkan air bersih tapi malah menerima akibat buruk dari perbuatan manusia-manusia rakus yang tidak bertanggung jawab. Sampai kapan kita akan bertahan dengan sistem yang tak berpihak pada rakyat ini? Dan bagaimana solusinya?
Islam datang untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di bumi ini. Islam dihadirkan Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh alam. Semua masalah ada solusinya dalam Islam, karena Islam bersifat universal dan hukumnya berlaku sampai akhir zaman. Termasuk aturan dalam tata kelola sumber daya air, maka Islam pun mengatur bagaimana cara yang tepat agar air yang merupakan karunia Allah SWT dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran manusia.
Di dalam Islam, air termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau pun pihak tertentu yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya. Rasulullah SAW bersabda :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara. Pihak swasta tidak boleh terlibat, kecuali dalam urusan teknis, itu pun harus berada di bawah kendali negara.
Dengan penerapan sistem Islam secara sempurna maka dipastikan masyarakat akan mudah mendapatkan air bersih apalagi di Indonesia yang memiliki sumber daya air yang melimpah. Maka sudah saatnya kita kembali ke sistem Islam yang meruapakan satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan segala persoalan di dunia ini. Wallahua’lam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
