Pinjam Meminjam ( Ariyah )
Edukasi | 2025-10-26 10:33:13Ariyah menurut bahasa Inggris berasal dari kata 'aaro yang memiliki arti pergi dan datang. Menurut pendapat lain 'ariyah berasal dari kata at-ta'awun yang memiliki artisaling mengganti dan menukar, yaitu pada tradisi perihal peminjaman.
Menurut istilah (terminologi) terdapat perbedaan definisi 'ariyah. Menurut mazhab Hanafiyah, 'ariyah merupakan bagian dari kepemilikan atas manfaat yang digunakan secara gratis. Menurut mazhab Malikiyah, 'ariyah merupakan bagian dari kepemilikan atas manfaatyang terikat pada waktu yang tidak memiliki pengganti. Menurut mazhab Syafi'i, 'ariyah merupakan bagian dari kebolehan dalam memanfaatkan barang beserta zatnya barang tersebut secara utuh. Menurut mazhab Hanabilah, 'ariyah merupakan kebolehan atas memanfaatkan sesuatu yang bernilai berdasarkan harta.
Berdasarkan definisi di atas dapat diberikan kesimpulannya, bahwasanya 'ariyah merupakan bagian dari pinjaman yang membolehkan orang lain untuk mendapatkan manfaat sesuatu dengan cara yang halal / dengan tujuan untuk membantu tanpa merusak zat itu, kemudian dikembalikan setelah manfaatnya telah digunakan dengan tidak merusak zatnya. Jadi jika ada pihak yang memberikan pinjam, wajib baginya untuk memberikan kenyamanannya. Tindakan itu bukan dinamakan ‘ariyah, karena ariyah bagian dari akad tabarru, yaitu hanya didasarkan pada tolong menolong dan tidak mengharapkan ketidakseimbangan.
Jenis-jenis pinjaman
Terdapat dua jenis pada 'ariyah, yaitu :
A. 'Ariyah Mutlak, merupakan bentuk pinjaman suatu barang yang tidak memiliki syarat apapun, sehingga si peminjam dapat bebas memanfaatkannya karena tidak ada kejelasan apakah dapat dimanfaatkan oleh jika Anda meminjam atau dapat dimanfaatkan untuk orang lain.
B. 'Ariyah muqayyadah, merupakan bentuk pinjaman atas suatu barang yang telah dibatasi baik dari waktu, penggunaan maupun tempat. Hukum dari jenis peminjaman ini wajib menaati Batasan itu serta tidak boleh dilanggar, kecuali bila ada kendala yang menjadikan si peminjam tidak bisa mengambil manfaat barang itu. Kondisi itu jika diizinkan untuk mencakup batasan si pemberi pinjaman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
