Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Abdurahman

Murabahah: Alternatif Syariah dalam Menghindari Praktik Riba pada Sistem Kredit Konvensional

Ekonomi Syariah | 2025-10-22 14:19:41
Foto oleh Defrino Maasy : https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-memegang-uang-31679216/

Seperti yang kita ketahui, bahwa riba adalah sesuatu kegiatan yang dilarang didalam ajaran islam. Banyak orang yang ingin membeli barang tetapi belum mampu membayarnya secara tunai, sehingga mereka memilih sistem kredit. Namun sebenarnya, praktik ini sering menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan memang mengandung riba yang memang dilarang dalam ajaran islam. Untuk menghindari hal tersebut, Islam menawarkan solusi melalui akad murabahah, yaitu sistem jual beli yang sesuai syariah dan bebas dari unsur riba.

Lalu apa bedanya kredit dengan murabahah, jika dilihat dari penggunaan transaksi keduanya?

Kredit konvensional

Kredit konvensional adalah pinjaman uang yang diberikan pihak bank kepada nasabahnya, yang nantinya nasabah harus mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga dari pinjaman tersebut. Ini merupakan sesuatu yang dilarang didalam islam karena ini adalah termasuk kepada unsur riba, yaitu karena ada penambahan yang dilakukan dalam transaksi yang dapat menimbulkan ketidak adilan dan juga dapat merugikan salah satu pihak. Dan ini tegas dilarang didalam ajaran islam.

Murabahah

Murabahah adalah suatu transaksi yang dilakukan dengan akad atau kesepakatan dimana bank nanti akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu secara transparan bank mengungkapkan harga pokok barang dengan penambahan margin atau keuntungan jual beli yang telah disepakati bersama. Ini diperbolehkan didalam islam karena adanya keadilan dari transaksi tersebut jelas, penambahan karena keuntungan dari usaha bank untuk menyediakan barang yang diinginkan oleh nasabah. Dan ini diperbolehkan dalam islam karena ini adalah jual beli, bukan pinjaman dengan tambahan bunga.

Perbedaan dan keunggulan dari murabahah di dalam islam

1. Prinsip dasar

- Murabahah pada dasarnya adalah jual beli dengan keuntungan dari penjualan barang yang dibutuhkan nasabah. Bukan dari pinjaman uang dengan penambahan bunga.

- Kredit konvensional pada dasarnya adalah pinjam meminjam uang, yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan tertentu. Dan nasabah harus mengembalikan uang pokok serta tambahan bunga.

2. Objek transaksi

- Murabahah yang menjadi objek transaksi adalah barang riil, dan yang paling penting bank harus benar-benar membeli dan memiliki barang yang diinginkan, sebelum menjual dan memberikannya kepada nasabah.

- Sedangkan kredit, objek transaksinya adalah uang yang dipinjamkan bank kepada nasabah untuk keperluan tertentu.

3. Bentuk pembayaran

- Mudharabah, transaksinya boleh secara tunai ataupun angsuran sesuai kesepakatan dan tetap harganya dari awal hingga akhir.

- Sedangkan kredit, transaksinya boleh tunai sekaligus ataupun cicilan pokok peminjaman beserta bunga. Juga bunganya cenderung berubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku, yang membuat cicilan bisa berubah.


Jelas dari penjelasan diatas bahwa murabahah adalah transaksi yang dilakukan karena adanya jual beli dengan keuntungan yang disepakati bersama. Sedangkan kredit konvensional yang transaksinya karena adanya pinjaman yang diharuskan di kemabli dengan bunga, juga tambahan bunga bisa berubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku. Jadi didalam hal tersebut, mudharabah bisa menjadi solusi sebagai pengganti kredit konvensional. Karena selayaknya seorang muslim untuk selalu menjalankan ajaran islam dan juga menjauhi apa yang dilarang, untuk mencapai kemanfaatan dunia dan akhirat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image