Menganalisis Konsep Kepemilikan Harta (Milk) dalam Fiqh Muamalah
Agama | 2025-10-21 16:32:26Kepemilikan (Milk) adalah pondasi utama dalam fiqh muamalah. Secara terminologi, Milk adalah hubungan syar'i antara seseorang dengan harta, dengan wewenang penuh untuk bertindak atas harta tersebut. Islam memandang harta sebagai amanah (titipan), bukan kepemilikan mutlak.
Jenis-jenis kepemilikan:
1. Berdasarkan Subjek: Milk Khash (privat) dan Milk Am (umum).
2. Berdasarkan Objek: Milk 'Ain (Zat/Benda) dan Milk Manfa'ah (Hak Guna).
3. Bentuk Kuat: Milk Taam (Kepemilikan Sempurna), menguasai zat dan manfaat sekaligus.
Sebab Terjadinya Milk:
Kepemilikan harus diperoleh secara sah melalui: Akad (Jual Beli, Sewa), Warisan, Hibah, atau Penguasaan Harta yang Belum Dimiliki (Ihya al-Mawat).
Implikasi Kunci dalam Ekonomi Syariah:
-. Syarat Keabsahan Transaksi: Melarang menjual barang yang belum dimiliki (bai' ma la yamlik) untuk menghindari gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi.
-. Dasar Kewajiban Zakat: Hanya Milk Taam yang wajib dizakati.
-. Keadilan Distribusi: Konsep Milk Am memastikan sumber daya vital dapat diakses publik dan mencegah monopoli.
Konsep Milk adalah jantung Fiqh Muamalah, mengatur legalitas transaksi sekaligus menanamkan etika, tanggung jawab sosial, dan keadilan dalam pengelolaan harta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
