Disiplin Berlalu Lintas di Kalangan Mahasiswa: Mengapa Rambu Sering Diabaikan?
Eduaksi | 2025-10-17 21:16:55
Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas
Disiplin berlalu lintas merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab sosial. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dapat menekan risiko kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang aman. Data Kepolisian Republik Indonesia (2022) menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian dan pelanggaran aturan dasar, termasuk rambu jalan. WHO (2023) pun menegaskan bahwa pelanggaran sederhana seperti tidak memakai helm dan melanggar lampu merah masih menjadi penyebab utama kematian di jalan raya. Oleh karena itu, disiplin menjadi kunci utama terciptanya budaya berlalu lintas yang aman.
Fenomena Pelanggaran oleh Mahasiswa
Berikut contoh pelanggaran berkendara yang sering dilakukan mahasiswa beserta penjelasan singkatnya:
- Tidak memakai helm – mengabaikan keselamatan diri dan melanggar aturan lalu lintas.
- Menerobos lampu merah – berpotensi menimbulkan kecelakaan dan dianggap pelanggaran berat.
- Tidak membawa SIM/STNK – menunjukkan belum tertib administrasi sebagai syarat sah berkendara.
- Menggunakan knalpot bising – mengganggu kenyamanan dan melanggar ketentuan modifikasi kendaraan.
- Berboncengan lebih dari dua orang – melebihi kapasitas kendaraan dan membahayakan keselamatan.
- Bermain HP saat berkendara – mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Parkir sembarangan – menimbulkan kemacetan dan melanggar ketertiban lalu lintas.
Santoso (2020) menyebutkan bahwa faktor utama pelanggaran adalah kebiasaan terburu-buru, minimnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan, serta lemahnya pengawasan aparat di sekitar kampus. Faktor-faktor ini membentuk perilaku permisif yang merugikan keselamatan Bersama.
Dampak Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Mengabaikan rambu lalu lintas dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik materiil maupun non-materiil. Dampaknya antara lain:
- Keselamatan – risiko kecelakaan meningkat signifikan karena rambu berfungsi mengatur arus lalu lintas.
- Hukum – pelanggaran dapat berujung pada sanksi tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan.
- Ekonomi – menimbulkan kerugian berupa biaya perbaikan kendaraan, biaya pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
- Akademik – kecelakaan atau sanksi dapat mengganggu kelancaran kuliah dan aktivitas belajar mahasiswa.
- Sosial – mencoreng citra mahasiswa sebagai kaum intelektual serta menghambat terwujudnya budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat luas (Kemenhub RI, 2021).
Upaya Meningkatkan Kedisiplinan
Solusi untuk mengatasi masalah ini perlu melibatkan berbagai pihak. Upaya yang dapat dilakukan diantaranya:
- Edukasi & Sosialisasi – kampus bekerja sama dengan kepolisian/dinas perhubungan untuk memberikan penyuluhan keselamatan (Kemenhub RI, 2021).
- Sanksi Tegas – Penegakan hukum seperti tilang atau sanksi yang konsisten bagi pelanggar diperlukan agar menimbulkan efek jera (UU No. 22 Tahun 2009).
- Keteladanan Civitas Akademika – dosen dan staf harus menjadi teladan dalam menaati rambu.
- Fasilitas Pendukung – area parkir, jalur kendaraan, dan rambu yang jelas agar mahasiswa lebih tertib (Pustral UGM, 2020).
- Pemanfaatan Teknologi Digital – CCTV, aplikasi informasi, dan kampanye di media sosial untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan (Satlantas Polri, 2022; Pustral UGM, 2020).
- Integrasi ke Akademik & Organisasi – menjadikan disiplin lalu lintas bagian dari kegiatan kampus, orientasi mahasiswa, dan program organisasi (Kemenhub RI, 2021; Alfarabi, 2024).
Pelanggaran rambu lalu lintas di kalangan mahasiswa menunjukkan masih adanya gap antara pengetahuan dan perilaku nyata. Mahasiswa yang seharusnya jadi teladan justru kerap mengabaikan aturan. Karena itu, perlu dukungan dari sisi pendidikan, penegakan hukum, dan kesadaran pribadi untuk mengurangi pelanggaran. Pada akhirnya, disiplin berlalu lintas bukan hanya soal taat hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan bersama
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
