Dinamika Konflik dan Rekonsiliasi Politik Pascapemilihan Kepala Desa
Politik | 2025-10-16 23:35:21
abstrak
Konflik merupakan wilayah perebutan kekuasaan yang bertumpu pada kepentingan dan otoritas, sehingga konflik berpotensi melahirkan pertentangan antarindividu, kelompok dan golongan. Konflik erat kaitannya dengan kontestasi politik di berbagai hierarki, termasuk pemilihan kepala desa yang merupakan perebutan otoritas terkecil dalam hierarki namun memiliki implikasi besar dalam pembangunan nasional.
Pendahuluan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut undang–undang nomor 6 tahun 2014. Dalam pemerintahan desa, kepala desa merupakan figur pemimpin dimana seorang kepala desa itu mempunyai peranan yang sangat besar dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat desa,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mendamaikan perselisihanmasyarakat di desa dan membina perekonomian desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa, kemampuan kepala desa dalam memimpin sangat menentukan keberhasilan desa untuk mencapai tujuan dan harapan yang dicita–citakan.
Pembahasan
Konflik dapat berupa perselisihan (disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antara kedua belah pihak, sampai kepada tahap di mana pihak-pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai penghalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing-masing. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konflik adalah percekcokan, perselisian, pertentangan, atau ketegangan atau pertentangan di dalam cerita rekaan atau derama (pertentangan antara dua kekuatan, pertentang dalam diri satu tokoh, pertentangan antara dua tokoh, dsb).Konflik adalah suatu yang tak terhindarkan, konflik melekat erat dalam perjalanan kehidupan umat manusia, Perang yang telah terjadi pada abad-abad yang lampau merupakan contoh nyata dari dari sentuh dimaksud.
pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan proses untuk memilih atau dipilihnya orang yang mampu untuk memimpin jalannya roda pemerintahan, terutama di wilayah desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Prosessosial ini tentunya memberikan kesempatan dan hak yang sama kepada warga masyarakat desa untuk menunjukkan partisipasi politiknya, baik sebagai hak pilih maupun sebagaihak untuk di pilih. Pemilihan Kepala Desa Tunggul Bulin memunculkan polemik yang berkepanjangan akibat dari adanya indikasi kecurangan dalam pilkades tersebut. Salah satu calon menuntut untuk mengecek ulang berkas-berkas admistrasi kanidat yang menang karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada, hal tersebut merembes kepada massa kedua calon yang juga memberikan dukungan kepada masing-masing calon Kepala Desa yan didukungnya, sehingga terjadilah konflik diantara kedua pendukung massa tersebut. adapun penyebab terjadinya berbagai konflik antar keluarga dan pendukung masing-masing Calon kepala Desa ini disebabkan oleh keambisian dan dendam yang ada pada diri masing-masing calon kepala Desa.
Kesimpulan
Dinamika konflik terjadi pada proses pertarungan Pilkades di desa-desa akan berlanjut pasca pelaksanaan Pilkades dengan berbagai bentuk, terutama yang terlihat berkaitan dengan renggangnya relasi sosial dari masyarakat, baik mengganggu relasi keluarga, kekerabatan, pertemanan, tetangga dan masyarakat.Penyelesaian konflik sendiri juga tidak bisa terpisahkan dari rekonsiliasi, karena rekonsiliasi merupakan salah satu tahap resolusi konflik yaitu proses peace building. Rekonsiliasi merupakan suatu terminologi ilmiah yang menekankan kebutuhan untuk melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka dan membagi proses penyelesaian konflik dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik. Suatu konflik sosial harus dilihat sebagai suatu fenomena yang terjadi karena interaksi bertingkat berbagai faktor. Terakhir, resolusi konflik hanya dapat diterapkan secara optimal jika dikombinasikan dengan beragam mekanisme penyelesaian konflik lain yang relevan. Suatu mekanisme resolusi konflik hanya dapat diterapkan secara efektif jika dikaitkan dengan komprehensif untuk mewujudkan perdamaian yang langgeng. Menurut Ralf Dahrendrof penyelesaian konflik yang efektif sangat bergantung pada tiga faktor. Pertama, kedua pihak harus mengakui kenyataan dan situasi konflik diantara mereka. Kedua, kepentingan yang diperjuangkan harus terorganisir sehingga masing-masing pihak memahami tuntutan pihak lain. Ketiga, kedua pihak menyepakati aturan main yang menjadi landasan dalam hubungan interaksi diantara mereka (Bakri, 2015).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
