Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sunanulhuda

Investasi Masa Depan Siswa: Arsitektur Baru di Balik Revitalisasi Pendidikan Nasional

Pendidikan | 2025-09-27 18:02:16

Pendidikan merupakan investasi paling fundamental bagi sebuah peradaban. Di tengah dinamika global yang menuntut sumber daya manusia unggul, pemerintah Indonesia, melalui Kemendikdasmen, mengambil langkah strategis dengan meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,1 triliun untuk membenahi lebih dari 10.440 sekolah, pemerintah menjadikannya sebagai investasi umat manusia yang dirancang dengan arsitektur kebijakan yang matang untuk menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045, bukan sekadar belanja infrastruktur.

Berbagai penelitian secara konsistensi akademik menunjukkan korelasi positif antara kualitas sarana dan prasarana dengan kualitas hasil belajar siswa. Dhia, dkk (2024) menjelaskan bahwa lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan representatif terbukti dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dan kinerja guru.

Dengan demikian, program ini merupakan sebuah kebijakan berbasis bukti (evidence- based policy ) yang menempatkan perbaikan fisik sebagai titik tolak peningkatan kualitas pendidikan secara holistik. Namun yang lebih menarik untuk dijelaskan adalah arsitektur di balik program masif ini, yang menandakan perubahan paradigma dalam tata kelola pembangunan nasional.

Pergeseran Paradigma: Dari Proyek Konstruksi ke Misi Pendidikan

Salah satu keputusan kebijakan yang paling signifikan adalah penghentian program pengelolaan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah ini lebih dari sekadar perubahan administratif. Ini adalah penegasan bahwa revitalisasi sekolah merupakan bagian misi pendidikan, bukan sebatas proyek konstruksi.

Kemendikdasmen, dengan basis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki data granular dan pemahaman mendalam mengenai kondisi nyata setiap sekolah di seluruh nusantara. Hal ini memungkinkan penentuan sasaran revitalisasi menjadi jauh lebih presisi, memprioritaskan sekolah-sekolah dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat yang paling membutuhkan intervensi.

Dengan demikian, setiap anggaran rupiah dapat dialokasikan dengan efektif dan efisien. Pergeseran ini memastikan bahwa pembangunan infrastruktur, baik itu ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, maupun Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dirancang selaras dengan kebutuhan pedagogi dan kurikulum, bukan sekadar memenuhi spesifikasi teknis bangunan semata.

Pilar Kualitas: Peran Sentral Perguruan Tinggi

Untuk menjawab setiap problematika dan tantangan kualitas dan akuntabilitas yang kerap menghantui infrastruktur proyek di masa lalu, program arsitektur ini memuat pilar pengawasan yang inovatif, yakni juga melibatkan perguruan tinggi. Puluhan universitas dan politeknik negeri di seluruh Indonesia digandeng sebagai pendamping teknis bagi sekolah-sekolah penerima bantuan.

Tentu saja, peran mereka sangatlah penting. Para ahli tenaga dari perguruan tinggi bertugas mereviu dan memverifikasi dokumen perencanaan teknis yang disusun sekolah, seperti gambar desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selama masa konstruksi, mereka melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan kualitas pengerjaan sesuai standar yang ditetapkan. Strategi kemitraan ini, seperti yang terlihat pada program revitalisasi 155 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang didampingi 21 PTN dan revitalisasi PAUD bersama 17 PTN, menciptakan mekanisme kontrol kualitas yang independen dan berbasis keahlian.

Keterlibatan konservasi ini secara sistematis mengubah program pembangunan skala besar menjadi laboratorium kehidupan. Data mengenai metode konstruksi yang efektif, materi lokal yang berkelanjutan, hingga dampak desain ruang belajar terhadap siswa dapat dikumpulkan dan dianalisis. Temuan-temuan ini berpotensi menjadi dasar bagi penyusunan standar infrastruktur pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan, serta menciptakan siklus perbaikan yang berkelanjutan.

Keberhasilan program ini juga bertumpu pada fondasi kolaborasi yang kokoh. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, yang tertua dalam Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025, secara eksplisit mengamanatkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah pusat (Kemendikdasmen), pemerintah daerah (Dinas Pendidikan), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bekerja dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Struktur ini menciptakan sistem pengawasan dan pendampingan berlapis yang saling memperkuat. Pemerintah daerah memastikan keselarasan program dengan perencanaan daerah, perguruan tinggi menjaga mutu teknis, dan masyarakat mengawal transparansi di tingkat akar rumput. Ini adalah wujud nyata dari konsep “tanggung jawab bersama” dalam memajukan pendidikan nasional.

Membangun Fondasi untuk Generasi Mendatang

Revitalisasi sekolah pada hakikatnya adalah upaya membangun fondasi. Bukan hanya fondasi fisik berupa dinding kelas yang kokoh, perpustakaan yang kaya buku, atau toilet yang bersih, melainkan fondasi sumber daya manusia yang akan menopang Indonesia di masa depan.

Dengan arsitektur kebijakan yang cerdas, yakni menempatkan misi pendidikan sebagai panglima, memberdayakan masyarakat melalui swakelola, dan melibatkan keahlian akademis sebagai pengawal mutu, program ini menunjukkan kematangan dalam perencanaan pembangunan. Ini adalah investasi jangka panjang yang hasilnya tidak akan terlihat dalam sehari, tetapi akan terwujud dalam bentuk generasi terdidik yang lahir dari lingkungan belajar yang aman, inspiratif, dan hasil. Sebuah investasi peradaban yang layak kita kawal bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image