Pengantar Filsafat Dakwah: Fondasi Ilmu dan Praktik Dakwah
Agama | 2025-09-24 10:07:59Apa itu Filsafat Dakwah?
Secara sederhana, filsafat dakwah adalah kajian kritis yang menelaah hakikat, tujuan, serta nilai dari dakwah. Ia tidak hanya menjawab “apa” dan “bagaimana” dakwah dilakukan, tetapi juga “mengapa” dakwah harus dijalankan. Filsafat dakwah mencakup:
- Ontologi → membahas hakikat dakwah.
- Epistemologi → bagaimana pengetahuan dakwah diperoleh.
- Aksiologi → nilai dan manfaat dakwah bagi kehidupan.
Dengan dasar ini, dakwah dipahami sebagai proses komunikasi yang menyentuh manusia, pesan Islam, Allah sebagai sumber ajaran, serta lingkungan sosial tempat dakwah berlangsung.
Struktur Keilmuan Dakwah
Keilmuan dakwah dibangun dalam dua lapis:
- Ilmu dasar (teoritik) → seperti metodologi dakwah, psikologi dakwah, hingga manajemen dakwah.
- Ilmu terapan (teknis) → meliputi teknologi tabligh, irsyad, tadbir, dan tathwir. Misalnya, pemanfaatan media sosial, televisi, hingga pendekatan komunitas untuk menyebarkan nilai Islam.
Ilmu dakwah ini menjadikan dakwah lebih sistematis, terukur, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Hubungan Filsafat dan Ilmu Dakwah
Filsafat dakwah ibarat fondasi, sementara keilmuan dakwah adalah bangunan. Fondasi tanpa bangunan tidak bermanfaat, dan bangunan tanpa fondasi mudah roboh. Dengan perpaduan keduanya, dakwah tidak hanya ideal secara konsep, tapi juga aplikatif dalam praktik.
Kesimpulan
Filsafat dakwah membantu umat Islam memahami mengapa dakwah itu penting, sementara keilmuan dakwah menunjukkan bagaimana cara terbaik melaksanakannya. Keduanya saling melengkapi agar dakwah tetap relevan di era apa pun, termasuk di tengah generasi digital saat ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
