Tren Wakaf Digital: Peluang dan Tantangannya
Ekonomi Syariah | 2025-09-14 05:59:24Tren Wakaf Digital: Peluang dan Tantangannya
Ditulis oleh: Muhammad Faiz Rantisi
Mahasiswa aktif IAI SEBI
Di era serba digital saat ini, berbagai aspek kehidupan umat mulai bertransformasi, termasuk praktik filantropi Islam. Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah munculnya wakaf digital—sebuah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat berwakaf secara transparan, cepat, dan akuntabel. Melalui platform daring, wakif dapat menyalurkan dana atau asetnya hanya dengan beberapa klik, sementara lembaga pengelola dapat melaporkan pemanfaatannya secara real time. Kehadiran wakaf digital tidak hanya memperluas jangkauan penerima manfaat, tetapi juga meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf, khususnya generasi muda yang melek teknologi.
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat Islam. Di era digital saat ini, transformasi pengelolaan wakaf melalui teknologi menjadi kepercayaan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan aksesibilitas. SEBI Social Fund (SSF) memandang wakaf digital sebagai inovasi penting yang dapat memperkuat kontribusi wakaf dalam pemberdayaan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Wakaf digital adalah konsep wakaf tradisional yang diterapkan melalui pemanfaatan teknologi dan internet, sehingga memungkinkan proses donasi dan pengelolaan aset wakaf menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, serta di mana saja, baik melalui uang tunai maupun aset digital, untuk mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.
Sebagai inovasi baru dalam perkembangan zaman di sektor keuangan syariah, wakaf digital tentunya memiliki peluang dan tantangan. Berikut beberapa peluang dan tantangan yang saya kutip:
Peluang Wakaf Digital
1. Inklusi & Partisipasi Masyarakat Lebih Luas
a. Dengan wakaf digital, orang dari berbagai latar belakang bisa ikut wakaf dengan nominal kecil, kapan saja, dan dari mana saja.
b. Studi “Wakaf Uang Digital: Potensi dan Tantangan dalam Pengembangan Ekonomi di Indonesia” menunjukkan bahwa wakaf uang digital membuka peluang kontribusi yang lebih merata.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf
a. Digitalisasi memungkinkan pelaporan real time dan pemantauan penggunaan dana/aset wakaf.
b. Penelitian “Peran Digitalisasi Dalam Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia” menunjukkan bahwa teknologi finansial, big data, dan AI bisa memperkuat akuntabilitas.
3. Efisiensi Operasional & Infrastruktur Data Terintegrasi
a. Contohnya SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) untuk pendaftaran/akta wakaf digital.
b. Kolaborasi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), dan pihak lain untuk membangun ekosistem digital wakaf.
4. Potensi Ekonomi / Wakaf Produktif
a. Wakaf digital bisa menjadi instrumen penyedia modal atau sumber dana bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian di JISEF mengulas bagaimana wakaf uang digital mendukung ekonomi inklusif.
b. Wakaf tunai digital bisa digunakan untuk produktivitas aset wakaf yang selama ini belum optimal dimanfaatkan.
Tantangan Wakaf Digital
1. Regulasi dan Kepastian Hukum
a. Belum ada regulasi yang sangat spesifik untuk aspek-teknologi baru wakaf digital, seperti penggunaan smart contracts, blockchain, atau akad digital.
b. Kebutuhan fatwa atau keputusan syariah terkait penggunaan media digital agar wakaf digital sesuai syariah.
2. Literasi Digital & Literasi Wakaf
Banyak masyarakat belum memahami cara kerja wakaf digital dan manfaatnya. Termasuk kurangnya pemahaman mengenai syariah wakaf digital.
3. Kapabilitas SDM & Pengelola
Pengelola wakaf (nazhir) perlu memiliki kompetensi teknis, keamanan data, pengetahuan syariah, serta manajemen digital. Penelitian menunjukkan kapasitas nazhir yang terbatas sebagai salah satu kendala utama.
4. Keamanan, Privasi & Risiko Teknologi
Pengelolaan data digital memerlukan perlindungan terhadap kebocoran data, risiko penipuan online, dan keandalan sistem.
5. Kepercayaan Publik & Sosialisasi
Agar masyarakat yakin bahwa wakaf digital aman, sesuai syariah, dan dikelola profesional, diperlukan transparansi, audit, dan komunikasi yang baik.
Selain itu, setelah menganalisis apa saja peluang dan tantangan yang akan dihadapi, saya juga telah mengulas beberapa strategi untuk menghadai tantangan tersebut. Berikut adalah beberapa strategi untuk menghadai tantangan wakaf digital:
Strategi Agar Wakaf Digital Makin Optimal
1. Pemerintah & lembaga wakaf mempercepat revisi atau penerbitan regulasi khusus untuk wakaf digital (misalnya hukum akad digital, penggunaan teknologi finansial, keamanan data).
2. Meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf digital melalui kampanye, pendidikan, dan media.
3. Pengembangan kapasitas nazhir melalui pelatihan teknologi, manajemen syariah, audit, dan profesionalisme.
4. Penerapan teknologi yang tepat seperti blockchain, smart contracts, platform digital, e-wallet, QR Code, e-banking/digital banking untuk mempermudah transaksi.
5. Kolaborasi lintas institusi: pemerintah (Kementerian Agama, BWI), sektor keuangan syariah, fintech, masyarakat sipil.
6. Membangun sistem monitoring dan evaluasi / pelaporan secara transparan yang dapat diakses publik.
Meski demikian, tantangan seperti literasi digital, kepastian hukum, keamanan data, dan kapasitas pengelola masih perlu diatasi agar potensi wakaf digital benar-benar optimal. Dengan kolaborasi lintas pihak, regulasi yang jelas, edukasi berkelanjutan, dan inovasi teknologi yang sesuai prinsip syariah, wakaf digital dapat menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat yang berkelanjutan. Dengan kata lain, wakaf digital bukan sekadar tren sesaat, melainkan jalan menuju pemberdayaan ekonomi umat yang lebih luas, berkeadilan, dan berorientasi masa depan.
Referensi:
Sebi, A. (2025). Wakaf Digital: Inovasi Pengelolaan Wakaf di Era Teknologi sebagai Instrumen Keuangan Syariah. sebisocialfund.org (diakses 14 September 2025).
Rahmayanti, V., Hayati, H., Jumardi., Amir, F, M., Kamirudin. (2024). Wakaf Uang Digital: Potensi Dan Tantangan Dalam Pengembangan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syari’ah, 6(1), 62-75.
Setiawan, B. (2025). Peran Digitalisasi Dalam Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia. Jurnal Sosial dan Sains, 6(2), 80-86.
Royani, R, A. (2025). Zakat dan Wakaf Digital: Regulasi Syariah di Tengah Revolusi Teknologi Keuangan. kumparan.com (diakses 14 September 2025).
Utomo, S. (2025). Digitalisasi Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Peluang Dan Tantangan. Journal of Islamic Business Law, 2(1), 64-76.
Musyafa, Y, A. (2025). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Potensi dan Tantangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial, 5(1), 43-52.
Choirunnisak., Jihad, A, A. (2024). Optimalisasi Inovasi Wakaf Di Indonesia Era Digital Dalam Menjawab Tantangan Dan Peluang. A Research Journal on Management Zakat and Wakaf, 4(2), 117-128.
Waluyo, W., Anwar, F, N., Maharani, I., Adha, S, P. (2025). Wakaf Uang Digital: Potensi Dan Tantangan Dalam Pengembangan Ekonomi Di Indonesia. Journal Of International Sharia Economics and Financial, 4(1), 67-79.
Kontributor. (2024). Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi. kemenag.go.id (diakses 14 September 2025).
Yuliastuti, D. (2021). Menuju Era Wakaf Digital. www.fortuneidn.com (diakses 14 September 2025).
Rushka, R, R. (2024). Kemenag: 7.551 Akta Wakaf Digital Diterbitkan untuk Optimalisasi Pengelolaan Tanah Wakaf. infofilantropi.com (diakses 14 September 2025).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
