Pajak Plastik: Mengubah Perilaku untuk Masa Depan Ramah Lingkungan
Edukasi | 2025-08-31 01:03:20
Pajak plastik di Indonesia berfungsi sebagai bentuk negative punishment dalam konteks teori modifikasi perilaku. Teori ini, yang dikembangkan oleh B.F. Skinner, menjelaskan bahwa perilaku yang diikuti dengan penghilangan stimulus positif (seperti kenyamanan dan harga murah plastik sekali pakai) akan berkurang (Feist et al., 2021). Kebijakan pajak plastik memberi stimulus negatif berupa biaya tambahan yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan plastik. Jika konsumen menghindari pajak ini, mereka juga menghindari menggunakan plastik sekali pakai. Dalam perspektif ini, pajak plastik seharusnya menjadi faktor yang memperkuat perilaku ramah lingkungan.
Namun, meskipun kebijakan pajak plastik dapat mengurangi konsumsi plastik, tingkat kesadaran masyarakat menjadi faktor penentu dalam keberhasilan kebijakan ini. Tanpa edukasi yang memadai tentang dampak plastik terhadap kesehatan dan lingkungan, masyarakat mungkin tidak merasa terdorong untuk mengurangi penggunaan plastik. Oleh karena itu, selain pajak plastik, pendidikan publik menjadi kunci dalam perubahan perilaku. Kampanye kesadaran yang mendorong masyarakat untuk beralih ke alternatif ramah lingkungan, seperti tas belanja kain, dapat memperkuat dampak kebijakan ini (Feist et al., 2021).
Selain negative punishment, teori extinction juga relevan dalam upaya ini. Extinction terjadi ketika penguatan terhadap perilaku tertentu dihentikan, yang menyebabkan frekuensi perilaku tersebut berkurang (Miltenberger & Raymond, 2023). Dalam hal ini, mengurangi distribusi plastik sekali pakai, seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, adalah salah satu cara untuk mengurangi penguatan perilaku konsumsi plastik. Dengan menghilangkan kemudahan mendapatkan plastik, diharapkan masyarakat akan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Namun, kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara terpisah. Penerapan pajak plastik dan pengurangan distribusi plastik sekali pakai harus didukung oleh infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, serta sistem daur ulang yang efektif. Selain itu, produsen juga harus diberikan insentif untuk beralih ke bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan pengurangan sampah plastik (Prayogi et al., 2023).
Kebijakan pajak plastik dan teori modifikasi perilaku dapat menciptakan budaya keberlanjutan di Indonesia, dengan mengurangi konsumsi plastik dan mengarah pada penggunaan bahan yang lebih ramah lingkungan. Meskipun tantangan dalam penerapannya cukup besar, seperti resistensi industri dan kesadaran masyarakat yang rendah, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan holistik dan kolaboratif. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat kebijakan, tetapi juga pada perilaku konsumen dan produsen yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan
Penerapan pajak plastik sebagai bentuk negative punishment memiliki potensi untuk mengurangi konsumsi plastik di Indonesia. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada besaran tarif, kesadaran masyarakat, dan ketersediaan alternatif ramah lingkungan. Untuk itu, penting untuk memperkuat kebijakan dengan edukasi publik, penguatan infrastruktur daur ulang, serta pemberian insentif kepada produsen yang beralih ke bahan kemasan ramah lingkungan. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, Indonesia dapat menciptakan perubahan perilaku yang signifikan dalam mengurangi sampah plastik.
Referensi :
Adharsuyah, T. (2019). Sebegini Parah Ternyata Masalah Sampah Plastik di Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20190721140139-33-86420/sebegini-parah-ternyata-masalah-sampah-plastik-di-indonesia
Feist, G. J., Roberts, T.-Ann., & Feist, J. (2021). Theories of personality. McGraw Hill Education.
Miltenberger, R. G., & Raymond, G. (2023). Behavior modification: Principles and procedures (7th ed.). Cengage Learning.
Prayogi, D., Hartono, D., & Wulandari, R. (2023). Ekonomi Sirkular dan Kebijakan Fiskal: Studi Kasus Industri Plastik di Indonesia. Universitas Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
