Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ahmad muttaqillah Muttaqillah

Syariah Islam: Jalan Hidup Menuju Kemaslahatan Umat

Sejarah | 2025-08-25 18:28:53

Syariah Islam sering kali dipahami hanya sebatas aturan ibadah ritual semata. Padahal, makna syariah jauh lebih luas. Kata syarī‘ah (الشريعة) dalam bahasa Arab berarti jalan menuju sumber air, sebuah simbol kehidupan. Maka, syariah sejatinya adalah jalan hidup yang membawa manusia kepada kebaikan, kebersihan hati, dan keberkahan hidup.

Ilustrasi Syariah Oleh: Ahmad muttaqillah

Secara istilah, syariah adalah seluruh aturan Allah SWT yang diturunkan melalui Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Aturan ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mencakup urusan sosial, ekonomi, politik, keluarga, hingga tata kelola masyarakat. Dengan kata lain, syariah adalah panduan hidup yang komprehensif.

Sumber Hukum Syariah

Syariah memiliki landasan hukum yang kokoh. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ.

Allah SWT berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ (“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (aturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” – QS. Al-Jāthiyah: 18).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

«تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي» “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Mālik, al-Muwaṭṭa’).

Selain itu, ulama juga merumuskan sumber hukum tambahan seperti ijma‘ (kesepakatan ulama), qiyas (analogi hukum), serta metode istinbat seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, dan sadd al-dzarī‘ah. Semua ini menunjukkan betapa syariah mampu menjawab persoalan-persoalan baru seiring perkembangan zaman.

Tujuan Syariah: Menjaga Lima Pokok Kehidupan

Syariah hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi dan memuliakan manusia. Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama syariah (maqāṣid al-syarī‘ah) adalah menjaga lima hal pokok (al-ḍarūriyyāt al-khamsah):

 

  1. Agama (حفظ الدين – ḥifẓ al-dīn) Agar manusia tetap dalam petunjuk.
  2. Jiwa (حفظ النفس – ḥifẓ al-nafs) Dengan melarang pembunuhan dan menjaga keselamatan hidup. Allah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā’: 33).
  3. Akal (حفظ العقل – ḥifẓ al-‘aql) Dengan melarang hal-hal yang merusak akal seperti narkoba dan minuman keras. Rasulullah ﷺ bersabda: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).
  4. Keturunan (حفظ النسل – ḥifẓ al-nasl) Dengan mengatur pernikahan dan melarang zina.
  5. Harta (حفظ المال – ḥifẓ al-māl) Dengan melindungi hak kepemilikan dan melarang pencurian maupun korupsi.

Kelima tujuan ini menegaskan bahwa syariah bukan hanya soal halal dan haram, tetapi juga soal bagaimana Islam menjaga martabat manusia secara utuh.

Syariah sebagai Rahmat bagi Semesta

Pada akhirnya, syariah Islam adalah wujud rahmat Allah SWT untuk seluruh alam (rahmatan lil-‘ālamīn). Syariah bertujuan menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam kehidupan. Dalam konteks modern, prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan untuk membangun tatanan masyarakat yang adil, sehat, dan berkeadaban.

Penutup

Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, syariah hadir sebagai panduan moral dan hukum agar umat manusia tetap berada di jalan yang lurus. Dengan memahami syariah secara utuh—bukan sekadar ritual, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menyeluruh—kita akan menemukan bahwa syariah adalah jalan menuju kemaslahatan umat dan kesejahteraan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image