Butuhnya Perlindungan Anak oleh Negara
Dunia islam | 2025-08-20 10:43:50Oleh: Devi Sukmawati
Beraksi sejak 2023 hingga kini 2025 kasus perdagangan bayi kembali mencuri perhatian publik. Berdasarkan keterangan Polda Jabar jumlah bayi yang terjual dari Jawa Barat ke Singapura sebanyak 24 bayi. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan, modus operandi pelaku sangat terencana. Bahkan, beberapa bayi sudah dipesan sejak dalam kandungan. Selasa (15/7/2025) Beritasatu.com
Bandung.Banyak pihak yang mengecam kasus tersebut, salah satunya Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menurutnya praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO. Jumat (18/7/2025) Kompas.com
Sindikat perdagangan bayi menjadi bukti bahwa Negara gagal dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Inilah buah diterapkannya ekonomi kapitalisme yang tidak dapat melindungi perempuan dan anak. Ekonomi kapitalisme telah menghilangkan akal sehat manusia. Sebab agama dikesampingkan membuat para pelaku menghalalkan segala cara yang menyebabkan kasus kejahatan semakin meningkatkan, termasuk kasus perdagangan bayi. Anak-anak tak berdosa menjadi korban jual beli demi keuntungan duniawi.
Perbuatan tersebut dilarang dalam islam dan harus ditindak tegas. Karena dalam islam anak merupakan generasi penerus bangsa demi mewujudkan peradaban islam yang mulia. Terutama bagi orang tuanya anak merupakan anugerah terindah yang mesti di lindungi dan di bimbing dengan rasa tanggung jawab. Peradaban islam menjadikan anak sebagai aset umat yang strategis.
Negara dalam islam menjamin perlindungan anak dari sejak kandungan demi menjaga nasab anak tersebut. Negara dalam islam juga akan berusaha memberikan kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan semua rakyatnya termasuk anak-anak. Karena dalam islam penguasa merupakan raa'in atau pengurus rakyatnya. hadits Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Begitupun dengan sistem sanksi dalam negara islam akan bertindak secara adil dan tegas, sehingga membuat efek jera agar tidak mengulangi kesalahannya kembali. Wallahualambhissawwab()
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
