Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Leo Saripianto

Ketika Gaji Tak Kunjung Dibayar: Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?

Hukum | 2025-08-19 18:04:26

Bekerja keras setiap hari tentu wajar bila kita berharap gaji dibayar tepat waktu. Namun, kenyataannya ada saja perusahaan yang menunda atau bahkan belum membayar hak pekerjanya. Situasi ini bisa membuat resah, apalagi bila kebutuhan sehari-hari harus segera terpenuhi. Lalu, apa yang bisa dilakukan pekerja bila gaji belum juga cair?

1. Pastikan Ada Kejelasan dari Perusahaan

Langkah pertama adalah berkomunikasi langsung dengan atasan atau bagian keuangan/HRD. Tanyakan dengan jelas alasan keterlambatan dan kapan gaji akan dibayarkan. Bisa jadi masalahnya hanyalah teknis, misalnya kendala sistem atau administrasi.

2. Cek Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan

Periksa kembali kontrak kerja atau peraturan yang berlaku di perusahaan. Biasanya tertulis jelas kapan gaji harus dibayarkan. Jika sudah melewati tanggal yang ditentukan tanpa keterangan yang masuk akal, pekerja berhak menanyakan pertanggungjawaban.

(Ilustrasi: Gaji)

3. Bersatu dengan Rekan Kerja

Suara bersama akan lebih kuat dibandingkan suara sendiri. Jika banyak pekerja mengalami hal serupa, bicarakan secara kolektif kepada pihak manajemen. Cara ini biasanya lebih efektif karena perusahaan akan merasa ada tekanan dari banyak pihak.

4. Gunakan Jalur Resmi Internal

Apabila tidak ada kejelasan, pekerja dapat membuat pengaduan resmi secara tertulis kepada perusahaan. Ini penting sebagai bukti bahwa sudah ada upaya yang baik dari pekerja.

5. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika masalah belum selesai, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Sesuai aturan, penundaan gaji melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan bisa dikenakan denda dan diwajibkan segera membayar hak pekerja.

6. Pertimbangkan Bantuan Hukum

Bila perusahaan tetap bandel, pekerja bisa meminta serikat pekerja atau pengacara ketenagakerjaan. Bahkan bisa menempuh jalur perselisihan hubungan industrial. Ini memang langkah terakhir, tetapi terkadang diperlukan agar hak pekerja tidak hilang begitu saja.

Gaji adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Jika perusahaan menunda atau tidak membayar, jangan diam saja. Mulailah dari komunikasi baik-baik, lalu gunakan jalur resmi bila diperlukan. Ingat, pekerja berhak atas penghasilan yang adil dan layak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image