Pinjaman Online (Pinjol) dengan Bunga Tinggi: Tinjauan Maqashid Syariah, Hukum Islam, dan Solusinya
Agama | 2025-08-12 00:30:31Pinjaman Online (Pinjol) dengan Bunga Tinggi: Tinjauan Maqashid Syariah, Hukum Islam, dan Solusinya
Beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan besar di Indonesia. Kebutuhan masyarakat akan dana cepat, proses yang mudah, dan pencairan instan membuat banyak orang memilih jalur ini ketika mengalami kesulitan finansial. Sayangnya, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar: bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, dan jeratan utang yang sulit dilepaskan.
Tidak sedikit kisah memilukan muncul dari korban pinjol. Ada yang awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak, tetapi karena bunga dan denda, jumlah yang harus dibayar membengkak menjadi puluhan juta. Bahkan, beberapa kasus berakhir tragis, dengan korban mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, kehancuran rumah tangga, bahkan bunuh diri.
Fenomena ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah moral, sosial, dan agama. Dalam perspektif maqashid al-syariah, praktik pinjol berbunga tinggi melanggar tujuan utama syariat yang hendak menjaga harta (hifz al-mal), menjaga agama (hifz al-din), dan menjaga jiwa (hifz al-nafs).
Dalam pandangan Maqashid syariah ia menyebutkan lima tujuan pokok (al-dharuriyat al-khams):
1. Hifz al-Din: agama
2. Hifz al-Nafs: jiwa
3. Hifz al-‘Aql: akal
4. Hifz al-Mal: harta
5. Hifz al-Nasl: keturunan
Dalam konteks pinjol berbunga tinggi, pelanggaran terlihat jelas pada:
Hifz al-Mal: Harta peminjam terkuras akibat bunga yang mencekik, sehingga menghilangkan kestabilan finansial.
Hifz al-Din: Riba adalah salah satu dosa besar yang tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Mengambil atau memberikan pinjaman berbunga berarti menentang perintah Allah.
Hifz al-Nafs: Tekanan mental akibat utang dapat membahayakan kesehatan jiwa bahkan nyawa seseorang.
Bagaimana hukumnya?
Islam memandang riba sebagai perbuatan yang sangat tercela. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah: 275:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Bahkan, dalam QS. Al-Baqarah: 278–279, Allah memberikan ancaman tegas kepada pelaku riba:
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya."
Berdasarkan dalil-dalil ini, pinjaman online dengan bunga yang tinggi termasuk praktik riba haram hukumnya. Bukan hanya pelaku riba yang berdosa, tetapi juga semua pihak yang terlibat secara langsung dalam akad riba tersebut.
Pinjol juga memiliki dampak negatif diantaranya:
Dampak Ekonomi
Harta habis untuk membayar bunga dan denda. Peminjam sulit keluar dari jeratan utang karena bunga lebih besar dari pokok.
Dampak Psikologis
Tekanan mental, depresi, dan kecemasan. Rasa malu dan kehilangan kepercayaan diri.
Dampak Sosial
Keretakan rumah tangga akibat masalah keuangan. Hilangnya kepercayaan dari lingkungan.
Dampak Spiritual
Terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah.
Bagaimana Seharusnya?
Islam mengajarkan agar umatnya menjauhi riba dan mengatur keuangan dengan bijak. Untuk itu, langkah yang seharusnya dilakukan adalah:
1. Menghindari Pinjaman Riba
Hindari meminjam dari sumber yang menerapkan bunga, apalagi yang bunganya tinggi. Lebih baik mencari solusi dari sumber halal, meskipun prosesnya lebih sulit.
2. Mempersiapkan Dana Darurat
Sisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan darurat minimal 3–6 bulan biaya hidup. Dengan dana ini, kebutuhan mendesak tidak harus dipenuhi lewat utang riba.
3. Menggunakan Alternatif Pembiayaan Syariah
Memanfaatkan lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad qard hasan (pinjaman tanpa bunga), murabahah, atau ijarah. Bergabung dengan koperasi syariah atau BMT (Baitul Maal wat Tamwil).
4. Menguatkan Solidaritas Sosial
Menghidupkan fungsi baitul mal, kotak infak masjid, dan dana sosial untuk membantu yang membutuhkan. Mendorong keluarga besar untuk saling membantu sebelum mencari pinjaman riba.
5. Meningkatkan Literasi Keuangan
Mempelajari manajemen keuangan pribadi dan keluarga. Menyadari bahaya riba dan dampak psikologis dari jeratan utang.
6. Memperbaiki Gaya Hidup
Mengutamakan kebutuhan dibanding keinginan. Menghindari pembelian konsumtif yang tidak mendesak.
Pinjaman online berbunga tinggi adalah masalah kompleks yang bukan hanya melibatkan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial, psikologis, dan spiritual. Dari sudut pandang maqashid al-syariah, praktik ini melanggar prinsip menjaga harta, menjaga agama, dan menjaga jiwa.
Hukum Islam secara tegas mengharamkan riba dalam bentuk apapun, termasuk yang dikemas dalam teknologi modern seperti pinjol. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari bentuk utang ini dan mencari solusi keuangan yang halal dan berkah.
Solusi yang tepat adalah membangun kesadaran finansial, memperkuat dana darurat, memanfaatkan pembiayaan syariah, dan menghidupkan solidaritas sosial. Dengan begitu, kita tidak hanya selamat dari jeratan riba, tetapi juga hidup dalam keberkahan dan ketenangan sesuai tuntunan syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
