Pamer Gaya Hidup di Medsos: Hukum, Dalil, dan Dampaknya
Gaya Hidup | 2025-08-11 13:35:29Pamer Gaya Hidup di Medsos: Hukum, Dalil, dan Dampaknya
Oleh: Ridzky Anugerah Effendi
Prodi: Aqidah dan Filsafat Islam
NIM: 442023222110
Pendahuluan
Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Instagram, TikTok, Facebook, dan platform lainnya tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi, tetapi juga panggung untuk memamerkan gaya hidup. Mulai dari liburan mewah, barang branded, makanan mahal, hingga gaya berpakaian, semuanya bisa diunggah dalam hitungan detik dan dilihat oleh ribuan orang.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: Bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku pamer gaya hidup di media sosial? Apa hukumnya? Adakah dalil yang mengaturnya? Dan bagaimana kaitannya dengan maqasid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam)?
Pamer Gaya Hidup dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam bahasa Arab, pamer atau menunjukkan kelebihan diri dengan tujuan dipuji disebut riya’. Sementara memamerkan sesuatu dengan maksud meninggikan diri di atas orang lain termasuk takabbur. Kedua sifat ini telah banyak diperingatkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Hukum pamer gaya hidup sangat tergantung pada niat dan dampaknya:
Jika bertujuan riya’ (ingin dipuji) → Haram
Dalilnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan karena riya’, maka Allah akan menyingkapkan niatnya di hadapan makhluk pada hari kiamat." (HR. Muslim).
Jika bertujuan tabdzir (menghambur-hamburkan harta) → Haram
Allah berfirman:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (QS. Al-Isra’: 27)
Jika bertujuan syukur dan berbagi inspirasi → Mubah bahkan berpahala,
selama disertai adab, tidak menyinggung orang lain, dan tidak menimbulkan hasad.
Dengan demikian, hukum pamer gaya hidup bukan hitam-putih semata, tetapi sangat ditentukan oleh niat dan dampaknya terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Dalil-dalil Terkait
Larangan sombong dan pamer
“Janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan jangan berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)
Ancaman bagi yang riya’
“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil.” Mereka bertanya: “Apakah syirik kecil itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Riya’.” (HR. Ahmad)
Anjuran sederhana dan qana’ah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bukanlah kekayaan itu banyaknya harta, tetapi kekayaan adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dampak Pamer Gaya Hidup di Medsos
Fenomena ini membawa sejumlah dampak yang perlu diwaspadai:
1. Dampak terhadap diri sendiri
Menumbuhkan sifat ujub dan sombong
Jika terus menerus memamerkan kemewahan, hati akan mudah merasa lebih tinggi dari orang lain dan bisa saja menjadikan diri kita takabbur dan merasa lebih baik dari orang lain.
Memicu riya’
Amalan yang tadinya murni bisa ternodai oleh keinginan dipuji, maka kita harus hati hati dengan hati supaya tidak memiliki rasa riya. Apabila khawatir tidak bisa menjaga diri dari riya, maka salah satu caranya adalah menjauhi hal-hal yang bisa membuat kita ingin selalu dipuji.
2. Dampak terhadap orang lain
Menimbulkan hasad (iri)
Orang yang melihat mungkin akan iri atau dengki, apalagi yang sedang berada dalam kesulitan.
Tekanan sosial
Masyarakat terdorong untuk mengikuti standar gaya hidup yang tidak realistis, memicu perilaku konsumtif.
3. Dampak sosial dan budaya
Perubahan nilai hidup
Tolak ukur kesuksesan bergeser menjadi materi dan penampilan, bukan akhlak dan prestasi.
Pergeseran budaya sederhana
Budaya hemat dan hidup apa adanya bisa tergeser oleh budaya pamer karena orang orang mengikuti gaya hidup dari influencer-influencer idola mereka.
Kaitannya dengan Maqasid Syariah
Maqasid syariah adalah tujuan-tujuan pokok yang ingin dicapai oleh syariat Islam demi kemaslahatan manusia. Ulama seperti Al-Syathibi menyebut lima tujuan utama:
Hifz al-Din (Menjaga agama)
Pamer yang mengandung riya’ dapat merusak kemurnian niat ibadah dan mengurangi pahala. Islam mengajarkan keikhlasan agar agama terjaga dari kemunafikan.
Hifz al-Nafs (Menjaga jiwa)
Pamer bisa memicu perasaan tertekan, iri, bahkan depresi pada orang lain yang tidak mampu menyaingi. Syariat mencegah perilaku yang merugikan kesehatan mental masyarakat.
Hifz al-‘Aql (Menjaga akal)
Konten pamer yang berlebihan dapat mempengaruhi pola pikir, mengubah cara pandang hidup menjadi materialistis. Syariat mendorong pola pikir yang sehat dan seimbang.
Hifz al-Mal (Menjaga harta)
Menghambur-hamburkan harta demi konten pamer adalah bentuk tabdzir yang dilarang. Islam menganjurkan pengelolaan harta yang bijak.
Hifz al-‘Irdh (Menjaga kehormatan)
Pamer bisa mengundang fitnah, komentar buruk, atau bahkan pencemaran nama baik. Syariat melindungi kehormatan diri dan keluarga.
Dengan kata lain, fenomena pamer gaya hidup di medsos dapat bertentangan dengan banyak aspek maqasid syariah jika dilakukan tanpa adab dan niat yang benar.
Etika Bermedia Sosial dalam Islam
Agar aktivitas bermedsos tidak melanggar maqasid syariah, beberapa prinsip berikut perlu dipegang:
Luruskan niat, unggahan harus bernilai kebaikan, bukan sekadar mencari pujian.
Jaga adab, hindari konten yang merendahkan orang lain atau memancing iri.
Prioritaskan kemanfaatan, gunakan medsos untuk dakwah, edukasi, dan berbagi inspirasi positif.
Hindari tabdzir, jangan mengeluarkan harta berlebihan demi konten pamer.
Latih qana’ah, syukuri nikmat tanpa harus selalu diumbar.
Pamer gaya hidup di media sosial adalah fenomena nyata di era digital. Dalam pandangan Islam, perilaku ini bisa bernilai mubah, makruh, atau haram tergantung niat dan dampaknya. Dalil Al-Qur’an dan hadis menegaskan larangan sombong, riya’, dan tabdzir, sekaligus menganjurkan kesederhanaan dan syukur.
Jika dikaitkan dengan maqasid syariah, perilaku pamer dapat berpotensi mengganggu lima tujuan pokok syariat: menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Oleh karena itu, umat Islam perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menjadikannya sarana untuk kebaikan, bukan arena pamer yang merusak hati dan masyarakat
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
