DPR Setujui Usulan Presiden: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Massal Termasuk Hasto.
Hukum | 2025-08-01 01:01:16
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan dua surat resmi kepada DPR terkait pemberian pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional. Dalam surat tersebut, Presiden meminta Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kedua permohonan itu dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, dalam rangka membuka lembaran baru dalam dinamika hukum dan politik nasional.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta atas perkara korupsi impor komoditas gula. Melalui pemberian abolisi, Presiden menghentikan seluruh proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Lembong, meski vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam surat kedua, Presiden mengajukan permohonan amnesti yang mencakup sekitar 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
Dengan amnesti tersebut, seluruh sanksi hukum dan rekam pidana Hasto dihapuskan, membuatnya secara hukum bebas dari segala konsekuensi pidana. Kuasa hukum Hasto menganggap ini sebagai bentuk kepercayaan Presiden terhadap kliennya yang dinilai menjadi korban politisasi hukum.
Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan nasional menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
