Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wulandari

Matrilineal Minangkabau: Lex Social dalam Sistem Kekerabatan

Humaniora | 2025-07-27 17:37:52



Dalam pusaran ragam budaya Nusantara, sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau berdiri sebagai sebuah fenomena unik. Di sini, garis keturunan mengalir melalui perempuan, harta warisan diturunkan dari ibu ke anak perempuan, dan kekuasaan adat justru menciptakan keseimbangan sosial yang harmonis. Sistem ini bukan sekadar tradisi, melainkan hukum hidup yang disebut lex socialis - aturan tak tertulis yang mengikat seluruh aspek kehidupan masyarakat Minang.
Masyarakat Minangkabau mengenal falsafah "Bumi dipijak, di situ langit dijunjuang", yang mencerminkan keterikatan kuat pada garis ibu.

Seorang anak otomatis masuk ke dalam suku (klan) ibunya, dan harta pusaka keluarga seperti rumah gadang serta tanah ulayat hanya boleh dikelola oleh perempuan dalam kaum. Namun uniknya, sistem ini justru melahirkan dinamika yang seimbang. Para laki-laki Minang, yang tidak mewarisi harta pusaka, didorong untuk merantau mencari nafkah, melahirkan tradisi merantau yang telah menjadi legenda.

Lex socialis dalam budaya Minang bekerja melalui mekanisme sosial yang halus namun kuat. Dalam perkawinan, mempelai laki-laki akan tinggal di rumah istrinya, sebuah simbol penyatuan dengan garis keturunan perempuan. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban kepada mamak (paman dari pihak ibu) bisa berakibat hilangnya hak atas harta pusaka. Setiap perselisihan diselesaikan melalui musyawarah adat dengan prinsip "bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat" - segala keputusan harus melalui konsensus bersama.

Di tengah derasnya perkembangan zaman, sistem matrilineal Minangkabau menghadapi berbagai rintangan. Generasi muda mulai meragukan mengapa kepemilikan rumah harus atas nama perempuan, atau mengapa anak laki-laki tidak diizinkan untuk mewarisi tanah. Hukum warisan nasional yang menerapkan sistem patrilineal sering kali bertentangan dengan tradisi ini. Namun, di banyak nagari (desa adat), upaya untuk melestarikan terus dilakukan, mencakup pendigitalan silsilah keluarga hingga penyelenggaraan sekolah adat untuk generasi muda.

Keistimewaan sistem matrilineal Minangkabau terdapat pada kemampuannya menciptakan harmoni sosial. Perempuan memiliki kontrol atas ekonomi melalui harta pusaka, sedangkan laki-laki memiliki peran signifikan dalam ranah politik dan keagamaan. Prinsip "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat berlandaskan agama, agama berlandaskan Al-Qur'an) menjadi dasar yang menjadikan sistem ini tetap relevan. Dalam era yang senantiasa berubah, kearifan lokal Minangkabau mengajarkan bahwa hukum yang paling langgeng adalah yang muncul dari konsensus budaya, bukan paksaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image