Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rifda Alifa

Perbedaan Pembagian Harta Waris dalam Adat Minangkabau dengan Syari'at Islam

Agama | 2023-11-16 20:50:09

Seperti yang kita ketahui, warisan adalah peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal. Dalam syariat Islam, sistem kewarisan bersifat individual, dimana harta warisan menjadi milik perorangan dari ahli waris berdasarkan bagiannya yang telah ditetapkan. Adanya asas individual ini menunjukkan, bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang harus dibagikan kepada ahli-ahli warisnya. Berdasarkan sistem kekerabatannya yang bilateral, maka hukum kewarisan Islam diturunkan melalui garis ayah dan ibunya. Sedangkan dalam sistem kewarisan Minangkabau, diturunkan secara kolektif, yang artinya menjadi milik bersama dan tidak dibag-bagi kan diantara ahli warisnya. Harta tersebut merupakan milik bersama (kolektif) dari seluruh anggota keluarga sebagai ahli waris dan berdasarkan sistem kekerabatannya yang matrilineal, harta warisan diteruskan atau diturunkan dalam garis keturunan ibu.

Harta warisan dalam hukum adat Minangkabau dibedakan menjadi dua, yaitu yang pertama adalah sako, artinya bentuk harta warisan yang bersifat immaterial, seperti gelar pusaka. Sako dalam pengertian adat Minangkabau mengandung arti berupa segala harta kekayaan asal yang tidak berwujud, atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud, selanjutnya ada harta pusaka, dibedakan menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi adalah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun, bukan harta pencaharian dari orang yang kini masih hidup, tetapi peninggalan atau warisan dari nenek moyang yang sudah lebih dulu meninggalkan kita. Harta pusaka biasanya ditinggalkan dan tidak dibawa saat mereka meninggalkan kampung halaman, sedangkan harta pusaka rendah adalah segala harta yang dihasilkan dan di kumpulkan secara pribadi di tanah perantauan orang tua selama berlangsungnya pernikahan.

Pembagian warisan biasanya di lakukan ketika kepala keluarga atau ayah sudah meninggal, sangat jarang dilaksanakannya pembagian warisan jika istri atau ibu yang meninggal. Pembagian harta warisan yang dibagikan saat pewaris masih hidup dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu menjadi milik pribadi dan tidak dibagi untuk siapapun dibiarkan utuh sebagai milik hak waris yang pelaksanaan nya pun di tentukan seutuhnya oleh pewaris.

Berdasarkanpenelitian dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pembagian harta ini biasanya di putuskan secara musyawarah oleh keluarga yang ditinggalkan. Jika didasari dengan kuantitas Harta telah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu memberikan hak kepada semua anak dengan seadil-adilnya, memberikan hak baik kepada anak perempuan saja, atau memberikan harta kepada anak perempuan dengan jumlah yang lebih banyak. Pembagian harta pusaka rendah berdasarkan kuantitas memiliki tujuan untuk mengamati pembagian harta pusaka rendah dari yang diberikan pewaris kepada ahli waris.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image