Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andra Agam

Cara Aman Pinjam Uang di Pinjol Tanpa Takut Datanya Disebar

Eduaksi | Tuesday, 08 Mar 2022, 13:33 WIB

Pinjol atau yang lebih dikenal Pinjaman Online merupakan pinjaman uang yang bisa diajukan secara online tanpa perlu datang ke kantor. Dimana pinjol saat ini menjadi alternatif bagi mereka yang butuh dana cepat dengan proses pencairan dan syarat mudah.

Dikatakan cepat karena prosesnya hanya butuh waktu 1 hari saja sedangkan dikatakan persyaratan mudah karena kalian cukup foto selfie ktp dan foto ktp saja. Berbeda halnya jika kalian pinjam uang di bank yang perlu persyaratan lebih seperti surat keterangan usaha, datanya di cek bi checking dan syarat lainnya.

Selain itu pinjol juga kebanyakan tidak memerlukan jaminan, sehingga sangat memudahkan bagi mereka yang memang ingin pinjam uang tapi tidak memiliki jaminan apapun. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman online.

Dimana ada beberapa pinjol yang legal dan ilegal, pinjol legal itu aman karena sudah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedangkan untuk pinjol ilegal sangat berbahaya dan tidak disarankan karena mereka tidak ada yang menjamin bahwa data yang kalian masukkan tidak akan disebar luaskan.

Lalu bagaimana caranya supaya aman pinjam uang di pinjol ? ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya yang akan saya sampaikan dibawah ini dan kalian harus benar-benar baca dengan teliti supaya tidak salah dalam memahami apa yang akan saya sampaikan disini.

1. Terdaftar di OJK

Yang pertama kali harus diperhatikan adalah pinjol yang akan kamu ajukan pinjaman harus terdaftar di OJK, lalu bagaimana cara mengetahui apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK ?. Kalian bisa mengunjungi halaman resmi OJK disini.

2. Sering Cari Referensi

Kedua yaitu sering mencari referensi pinjol legal yang aman dan sudah terpercaya. Dimana banyak referensi yang bisa kalian baca salah satunya di website idekredit.com ataupun mastermanifestors.com. Disana kalian bisa mencari tahu manakah pinjol yang aman dan terpercaya serta bunga ringan.

3. Pinjam Sesuai Dengan Kebutuhan

Hal yang paling mendasar dalam pinjam uang adalah kalian pinjam sesuai dengan kebutuhan maksudnya jika kalian butuh modal usaha 2 juta rupiah maka kalian cukup pinjam 2 juta saja, jangan sampai lebih. Dan jangan pinjam uang untuk menutupi hutang ataupun untuk investasi. Benar-benar pinjam uang di pinjol untuk modal usaha, supaya uang pinjaman tersebut bisa diputar untuk mendapatkan keuntungan.

4. Pilih Masa Tenor Pinjaman Sesuai Kemampuan

Sudah menjadi hal umum jika semakin lama masa tenor pinjaman maka semakin besar bunga yang harus dibayarkan. Oleh karena itu kalian jangan sampai memilih masa tenor yang tidak sesuai dengan kemampuan untuk membayar. Sehingga bisa lancar setiap bulannya untuk bayar tagihan. Contohnya jika kemampuan bayar cicilan per bulannya 200 ribu maka pilih masa tenor yang cicilannya 200 ribu per bulan.

5. Pahami Resiko Sebelum Meminjam

Resiko pinjam uang secara online lewat pinjol resikonya biasanya data yang kamu masukkan akan disebar dan kalian sering di teror jika memilih pinjaman online ilegal. Sedangkan resiko pinjam uang lewat pinjol legal ojk yaitu bunga dan denda akan besar jika kamu telat bayar angsuran per bulannya.

6. Wajib Tahu Ciri Ciri Pinjaman Online Legal

Ciri ciri pinjaman online ilegal diantaranya menurut situs OJK resmi :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

6. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

7. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

sedangkan untuk ciri ciri pinjaman online legal OJK sebagai berikut ini :

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Bunga atau biaya pinjaman transparan

4. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist)

5. Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Saran saya sebagai penulis disini adalah bijaklah dalam berhutang, jika karena memang benar-benar butuh untuk modal usaha maka silahkan pinjam uang. Namun jika hanya untuk membeli barang komsumtif sebagai jangan berhutang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image