Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat dan Dampaknya pada Ekonomi Nasional
Update | 2025-07-17 09:56:51
Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berubah dengan perjanjian dagang yang menurunkan tarif impor barang Indonesia dari 32% menjadi 19% dan menetapkan tarif 0% untuk barang AS yang masuk ke Indonesia. Jumlah yang tampaknya menguntungkan memiliki dinamika strategis yang perlu dipelajari lebih lanjut untuk memahami dampak mereka terhadap daya saing industri dan struktur ekonomi negara. Hal ini disampaikan oleh Bhenu Artha, yang merupakan dosen Program Studi (Prodi) Kewirausahaan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Widya Mataram (UWM) pada Kamis (17/7).
Penurunan tarif untuk barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat memberikan peluang besar bagi bisnis, terutama di industri manufaktur dan pertanian, misalnya produk seperti pakaian, kopi, furnitur, dan alas kaki memiliki potensi ekspor yang tinggi karena harga jualnya lebih kompetitif daripada produk dari negara lain. "Kebijakan ini dapat meningkatkan produksi dalam negeri, meningkatkan PDB, dan menyerap tenaga kerja baru jika digunakan dengan benar. Selain itu, perjanjian ini memungkinkan kerja sama yang lebih luas di bidang lain, seperti teknologi, pendidikan, dan investasi asing langsung. Ini dapat meningkatkan ekosistem industri Indonesia," tambahnya.
Kekhawatiran tentang ketimpangan perdagangan muncul sebagai akibat dari penghapusan tarif bea masuk untuk barang-barang AS, meskipun tampak menjanjikan. "Ketika pasar domestik dibanjiri produk asing, konsumsi barang lokal dapat menurun drastis, menyebabkan penurunan pendapatan bagi produsen kecil dan risiko deindustrialisasi jika tidak ditangani secara serius. Ini terutama berlaku untuk produk impor berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, yang dapat menggoyahkan stabilitas industri dalam negeri," tutupnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
