Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syifa Billah Ar Robbani

Kesejahteraan yang Direngut

Politik | 2022-03-08 08:38:27

Ketentuan yang baru saja dirilis oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau yang biasa disapa Kemnaker pada 11 Februari 2022 ini menuai banyak kritikan. Pasalnya di sana tercantum tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang dirasa merugikan para pekerja terutama buruh. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut terkesan mengambil hak pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK (Pemutus Hubungan Kerja) karena sebelum adanya kebijakan ini, perusahaan memberikan jaminan hari tua satu bulan sejak mengundurkan diri. Namun, setelah kebijakan ini disahkan, para pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK harus menunggu sampai waktu yang telah ditentukan yaitu saat usia pekerja sudah menginjak 56 tahun. Tentu bukan hal yang mudah bagi para pekerja terutama bagi pekerja terkena PHK. Ditambah pada awal tahun ini, angka Covid-19 mengalami peningkatan terutama jenis omicron sehingga saat ini PPKM level III kembali diberlakukan di wilayah Jawa-Bali. Hal itu menyebabkan para pekerja yang terkena PHK merasa sulit dalam mencari pekerjaan baru ketika PPKM kembali diberlakukan.

Alifudin, Anggota Komisi IX DPR RI, mengkritisi dan menganggap kebijakan baru ini menyakiti hati rakyat khususnya para pekerja dan buruh.

“Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hari rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT. Tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.” Ungkap Alifudin. (Kumparannews, 13/02/22)

Di saat yang sama, para pekerja dan rakyat secara umum tidak mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dari Negara terutama saat PPKM kembali diberlakukan. Inikah yang dinamakan kesejahteraan? Lalu bagaimana narasi-narasi yang selalu digalakkan saat orasi di depan rakyat? Disaat rakyat sudah berharap penuh pada penguasa, namun malah dibuat sengsara.

Inilah bukti keburukan sistem kapitalisme yang hanya memikirkan para pengusaha pemiliki modal. Sistem inilah yang menjadikan rakyat tidak sejahtera. Alih-alih menyejahterakan rakyat, sistem kapitalisme yang dianut negara ini cenderung mengeksploitasi kaum pekerja untuk menikmati keuntungan keringat mereka saat muda namun abai dalam menjamin kebutuhan mereka.

Dari kejadian ini bisa kita lihat bahwa dengan diterapkannya sistem kapitalisme, tidak akan membuat rakyat sejahtera, namun malah menyengsarakan. Lalu apa solusi agar rakyat bisa sejahtera dan negara turut menjamin kebutuhan rakyat secara menyeluruh? Jawabannya hanya satu, yaitu Islam. Kenapa Islam? Karena hanya islamlah yang menjamin seluruh kebutuhan rakyat. Tak hanya umat muslim, tetapi umat selain umat muslim pun akan terjamin kehidupannya. Terbukti pada masa Khalifah Umar bin Khattab yang di sana tidak ada lagi orang miskin. Jika ada satu saja rakyat yang mengeluh karena kelaparan, beliau pasti langsung mendatangi rakyatnya seraya memberikan hak dan meminta maaf atas kelalaian dalam mengurusi urusan rakyatnya. Lalu pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz yang sangat menjamin kebutuhan rakyatnya. Bahkan ketika kewajiban zakat diserukan, rakyat tidak tau akan menyalurkan zakatnya ke siapa karena tidak adanya orang miskin dan tidak ada pula orang yang masuk ke dalam golongan layak menerima zakat. Masyaallah. Beginilah contoh pemimpin yang diidamkan masyarakat. Pemimpin tersebut tentunya memimpin dengan kepemimpinan Islam karena hanya Islam satu-satunya hukum yang pantas digunakan manusia di muka bumi ini. Maka dari itu, mari berjuang menyongsong kebangkitan islam agar seluruh umat merasakan kesejahteraan yang saat ini masih direngut.

Wallahualam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image