Dampak Sistemik Korupsi Terhadap Integritas Hukum
Politik | 2025-07-08 09:28:03Korupsi merupakan suatu masalah fundamental yang dapat menghambat kemajuan suatu negara, termasuk Indonesia. Dalam dunia global, korupsi telah diakui sebagai salah satu penghalang utama terhadap pembangunan berkelanjutan. Korupsi bisa berefek ke berbagai aspek kehidupan yang berbeda, dan dapat dipicu oleh faktor internal maupun seperti lemahnya integritas pribadi maupun faktor eksternal seperti lemahnya penegakan hukum. Bahwa korupsi berdampak buruk terhadap perekonomian, sistem pendidikan, dan pembangunan infrastruktur di indonesia.
Satjipto Rahardjo antara lain menyatakan “Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya, artinya tidak mampu untuk mewujudkan sendiri nilai-nilai serta kehendaknya yang tercantum dalam peraturanperaturan hukum itu. Hukum akan kehilangan maknanya apabila tidak diitegakkan. Dengan kata lain hukum tidak mampu untuk menjalankan fungsi utamanya bila tidak ditegakkan”.
Sedangkan menurut Sudarto, penegakan hukum pidana didukung oleh aparat yang lebih lengkap dibanding bidang lain, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga eksekusi pidana. Selain itu, peraturannya juga lebih lengkap, seperti Hukum Acara Pidana, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kepolisian, dan UU Kejaksaan.
Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat kemajuan bangsa dan berdampak luas terhadap berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur. Penanggulangan korupsi memerlukan penegakan hukum yang kuat. Namun, seperti yang dikatakan Satjipto Rahardjo, hukum tidak akan bermakna jika tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Meskipun, menurut Sudarto, penegakan hukum pidana di Indonesia telah didukung oleh aparat dan regulasi yang relatif lengkap, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas penegak hukum dan pelaksanaan hukum yang konsisten. Maka, penegakan hukum yang tegas dan berintegritas menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
