Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Faris Matin UIN Syarif Hidayatullah

Bai dalam Dunia Kripto dan NFT: Kajian Fiqih Muamalah Kontemporer

Bisnis | 2025-07-02 11:06:12
ilustrasi cyripto dan NFT (Pixabay.com/s7akti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat konsumen aset kripto di Indonesia sudah menembus 22 juta orang per Februari 2025, sementara perputaran transaksinya tahun 2024 menembus Rp 650 triliun. Lonjakan ini otomatis memantik pertanyaan lama: “Bolehkah seorang Muslim memperjualbelikan kripto atau NFT layaknya ba’i (jual beli) biasa?”

Sekilas tentang ba'i

Dalam fiqh muamalah, ba’i berarti transaksi pertukaran barang/komoditas dengan imbalan yang jelas, disertai:

 

  1. Objek (ma’qud ‘alaih) dan harga (tsaman) diketahui, dapat diserahkan
  2. Kerelaan dua pihak (al-‘aqidain) tercapai
  3. Bebas dari gharar (ketidakjelasan), maisir/qimar (spekulasi berjudi), dan dharar (mudharat)

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, akad sah. Apabila cacat, akad tertolak.

Apakah kripto haram atau halal ?

Ijtima’ Ulama MUI 2021 memutuskan:

 

  1. Kripto haram sebagai mata uang karena sarat gharar dan bertentangan dengan UU Mata Uang.
  2. Kripto boleh diperdagangkan sebagai komoditas asal “memiliki underlying asset dan manfaat jelas”.

Bitcoin dan lainnya tidak boleh dipakai membayar kopi, tetapi bisa diperdagangkan layaknya emas digital kalau didukung aset riil atau proyek nyata dan tidak murni spekulasi.

Bagaimana status NFT ?

Penelitian dalam Al-Kharaj (2024) menilai NFT tergolong mal maknawi—harta non-fisik yang punya manfaat dan bisa dimiliki. Seluruh rukun ba’i dinilai terpenuhi, sehingga jual-beli NFT sah secara syar’i.

Namun studi lain di Jurnal Riset Perbankan Syariah (2022) menolak praktik NFT di marketplace karena pembayaran tetap memakai kripto yang sudah lebih dulu difatwa haram sebagai alat tukar. Singkatnya, NFT boleh-boleh saja sebagai objek, tapi prosesnya jadi bermasalah bila transaksinya wajib memakai uang kripto non-syariah.

Ba’i di era blockchain menuntut lebih dari sekadar klik “Buy”. Kripto dan NFT memang membuka peluang ekonomi, tetapi status syariahnya bergantung pada detail akad apa yang dijual, bagaimana cara bayar, dan apakah manfaatnya nyata. Selama pelaku mampu menutup celah gharar dan maisir, pintu transaksi halal tetap terbuka tapi kalau unsur spekulasi dibiarkan liar, fatwa haram siap mengetuk.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image