Saat Negara Menjaga Ibu
Agama | 2025-07-01 05:35:49
Sempat viral beberapa waktu lalu, dua perempuan di Sidoarjo menyerahkan ibunya ke panti jompo. Bahkan mereka rela menandatangani perjanjian untuk tak bertemu lagi dengan ibunda, ketika wafat. Namun tak lama setelahnya, kedua perempuan tadi menjemput sang ibu, setelah netizen ramai menghujat mereka. Topik tentang ibu, atau orang tua, selamanya selalu hangat. Tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan.
Miris memang, seorang ibu dianggap telah menyelesaikan tugasnya. Seolah purna bakti, kemudian disisihkan dari ranah kehidupan dan diserahkan pada pihak lain yang dianggap lebih kompeten untuk mengurusinya. Islam tidak membiarkan hal itu terjadi, karena masing-masing peran harus berjalan sesuai syariat, hingga ajal menghampirinya. Selamanya ia adalah ibu bagi anak-anaknya. Begitu pula sebaliknya.
Dalam QS Al-Isra: 23,
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا ٢
Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak mereka, serta ucapkanlah perkataan yang baik.
Begitu pun Hadis Rasulullah saw.
"Celakalah orang yang mendapati kedua orang tuanya masih hidup di masa tua, lalu ia tidak masuk surga (karena tidak berbakti kepada mereka).” (HR Muslim)
Dalam Islam, seorang anak wajib berbakti, tidak hanya pada ibu, tetapi kepada kedua orang tuanya (birrul walidayn). Dan bakti tersebut tak berhenti saat orang tua telah lanjut usia. Dalam kasus tadi, tatkala dua perempuan tersebut harus mencari nafkah, sehingga dikhawatirkan keselamatan ibunya tak terjaga selama mereka bekerja, maka harus dikembalikan urusan nafkah tersebut kepada walinya, yaitu para lelaki.
Dalam Islam seorang lelaki wajib mencari nafkah. Mereka bersandar pada negara untuk penyediaan lapangan kerja, hingga mereka dapat menghidupi orang-orang yang menjadi tanggungannya serta menjaga keamanan jiwa dan harta mereka.
Urutan perwalian dalam Islam dimulai dari ayah kandung, lalu kakek (ayah dari ayah), kemudian saudara laki-laki kandung (sebapak dan seibu, lalu sebapak), lalu paman (saudara laki-laki ayah), dan seterusnya. Jika mereka semua tak ada, maka negara mengambil alih tanggung jawab tadi dan wajib turun tangan menjamin nafkah ibu dan kedua perempuan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sumber pendanaan negara, diambil dari Baitul mal khususnya pos zakat, ketika lansia tersebut datang dari keluarga miskin. Sedangkan sumber pemasukan Baitul mal sendiri, didapat dari fa'i, kharaj, jizyah, seperlima harta rikaz, zakat, harta yang dihasilkan dari milkiyah ammah atau milkiyah daulah, dharibah saat Baitul mal kosong atau cukai di perbatasan.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizhamul Islam menyatakan bahwa,
Dalam Islam, negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara pun wajib menanggung orang lanjut usia dan orang cacat.
Maka bisa jadi para lansia berada di panti jompo, karena terdapat uzur syar'i atau karena tidak terdapat satupun keluarga atau kerabat yang mampu mengurusinya. Panti tersebut merupakan sebuah rumah yang khusus dikelola oleh negara untuk merawat lansia, yang didanai dari sumber kas Baitul mal. Tujuan penyelenggaraannya adalah untuk menjaga jiwa, kemanan, keimanan dan menjamin kesejahteraan para lansia.
Negara mengawasi pengelolaan panti dan sebaliknya panti pun wajib memberikan layanan terbaik, memperhatikan adab, dan kasih sayang terhadap orang tua. Sebagaimana dahulu saat kepemimpinan Umar bin Khaththab ra. yang menemukan seorang nonmuslim lanjut usia yang miskin. Maka Khalifah Umar memberikannya tunjangan dari Baitul mal. Islam menjamin hak lansia, muslim maupun nonmuslim.
Pun negara memiliki pengamanan terhadap bersgam pelanggaran syariat, berupa syurthah (polisi) dan para qadi (hakim) yang akan segera menindaklanjuti saat terjadi kemungkaran, baik karena anak melepaskan tanggung jawabnya atau mengabaikan kewajibannya terhadap orang tua. Pun saat didapati panti jompo yang tidak amanah mengelola urusan lansia.
Serta terdapat pula perangkat lain yakni sistem persanksian yang tegas, yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir), agar seluruh peran berjalan sebagaimana ketetapan Allah SWT. Baik yang ada dalam keluarga, seperti para lelaki yang bertanggung jawab atas perwalian, para perempuan yang mengurusi rumah, hingga panti jompo pun, semuanya berada dalam kontrol negara.
Saat negara menjaga ibu, maka dipastikan semua fungsi akan berjalan dengan baik, sehingga para lansia menjalani sisa usianya dengan penuh ketaatan kepada Allah, sebab mereka berada dalam sebaik-baik penjagaan Islam.
Rabbighfirlii wa liwaa lidayya warhamhuma kamaa rabbayaa nishaghiira.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
