Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Fatimatuzzahra

Cicil Emas tanpa Riba, Mungkinkah? Telaah Fiqih di Era Digital

Edukasi | 2025-06-30 19:37:59

Di era dompet digital dan belanja hanya sejauh klik, tak sedikit orang yang tertarik mencicil emas. Praktis, tampak menguntungkan, dan dianggap sebagai alternatif investasi yang "aman dan syariah". Tapi, benarkah cicil emas itu bebas dari riba?

Cicil emas biasanya dilakukan lewat lembaga seperti Pegadaian Syariah, toko emas online, atau aplikasi keuangan digital yang menawarkan skema pembayaran bertahap. Emas memang barang bernilai tinggi, tapi dalam fiqih muamalah, ia juga termasuk kategori ribawi, yang punya aturan ketat dalam transaksi, terutama soal kesetaraan dan keharusan tunai.

Jadi, ketika emas dibeli dengan cara dicicil, muncul pertanyaan: apakah akad yang digunakan sah menurut syariah? Atau justru berpotensi mengandung riba karena tidak tunai?

Skema cicil emas dalam lembaga keuangan syariah umumnya menggunakan akad murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Sederhananya, lembaga syariah membeli emas lebih dulu, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga tetap (harga pokok + margin) yang dibayar secara cicilan.

Kuncinya di sini adalah: barang harus dimiliki terlebih dahulu secara sah oleh penjual sebelum dijual ke konsumen. Jika tidak, maka akad berubah menjadi jual beli yang dilarang, karena menjual sesuatu yang belum dimiliki atau mengandung unsur spekulatif (gharar).

Sayangnya, dalam praktiknya tidak semua penyedia layanan mematuhi ketentuan ini. Ada yang hanya mencatat transaksi di sistem, tanpa benar-benar memiliki atau menguasai emas secara fisik. Bahkan ada yang baru membeli emas setelah konsumen membayar cicilan pertama. Ini tentu menjadi masalah karena transaksi dianggap belum sah secara syariat.

Selain itu, ada pertanyaan tentang kapan hak milik atas emas berpindah ke pembeli: apakah sejak akad disepakati, atau setelah cicilan lunas? Dalam fiqih, jika emas belum benar-benar menjadi milik pembeli, maka belum sah dijual belikan kembali atau dijadikan jaminan.

Lalu, Apakah Cicil Emas Bisa Bebas Riba?

Jawabannya: bisa, tapi dengan catatan penting.

Penjual harus benar-benar memiliki emas secara sah sebelum dijual kepada pembeli.

Akad yang digunakan harus jelas. apakah murabahah, ijarah muntahiyah bit tamlik, atau akad lainnya.

Tidak boleh ada tambahan denda keterlambatan atau penalti yang bersifat riba.

Barang (emas) harus bisa diambil atau dimiliki oleh pembeli, bukan hanya berupa catatan digital tanpa bukti kepemilikan.

Jika keempat hal ini terpenuhi, maka cicil emas dapat masuk dalam koridor transaksi yang dibolehkan syariat.

Maka dari itu, sebagai konsumen haruslah bijak dalam membeli.

Bagi kita yang ingin punya emas tanpa harus bayar tunai, penting untuk tidak sekadar tergiur promo. Tanyakan akadnya, pastikan legalitas dan prosesnya sesuai prinsip syariah. Jangan sampai niat "syariah" hanya sebatas nama, tapi praktiknya melenceng jauh.

Karena di balik kilau emas, bisa saja ada praktik yang tak kasat mata. Dan itu yang justru berbahaya bagi keberkahan harta kita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image