Krisis Bela Negara pada Generasi Z
Edukasi | 2025-06-30 05:34:01
Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan, kesatuan, dan keutuhan bangsa. Namun, di era modern, semangat bela negara mulai memudar, terutama di kalangan Generasi Z. Mereka lahir di tengah kemajuan teknologi dan globalisasi yang mengubah pola pikir serta gaya hidup. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan karena generasi muda memiliki peran strategis dalam keberlangsungan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Krisis bela negara pada Generasi Z terlihat dari menurunnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap isu-isu kebangsaan. Contohnya, banyak remaja yang lebih memilih meniru budaya asing secara berlebihan, seperti mengidolakan budaya K-pop hingga melupakan produk lokal. Mereka kurang mengenal sejarah dan nilai luhur bangsanya sendiri. Kondisi ini diperburuk dengan persepsi bahwa bela negara hanya identik dengan wajib militer, padahal UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bela negara juga bisa dilakukan melalui pendidikan, pengabdian profesi, dan lainnya.
Faktor lain yang memengaruhi lemahnya upaya bela negara pada Generasi Z adalah kurangnya keteladanan dan edukasi yang kontekstual. Materi pendidikan kewarganegaraan di sekolah kerap disampaikan secara monoton dan membosankan. Hal ini membuat nilai cinta tanah air sulit tertanam dengan cara yang menarik dan relevan. Misalnya, siswa hanya diharuskan menghafal Pancasila tanpa memahami penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Di samping itu, derasnya arus informasi tanpa filter di internet membuat Generasi Z rentan terhadap hoaks dan propaganda. Contoh nyata adalah penyebaran informasi palsu mengenai isu SARA yang sering viral di media sosial, yang berpotensi memecah persatuan bangsa. Alih-alih menjadi agen perubahan positif, sebagian generasi muda justru terseret dalam konflik dan ujaran kebencian di dunia maya. Tindakan ini melanggar UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (2) tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, pendidik, keluarga, dan masyarakat. Pendidikan bela negara harus dikemas lebih kreatif agar menarik minat Generasi Z. Materi yang disampaikan harus menyentuh realitas keseharian mereka, misalnya lewat simulasi penanganan bencana atau projek sosial yang melatih rasa cinta tanah air. Selain itu, membangun literasi digital dan menanamkan nilai toleransi sejak dini menjadi langkah penting untuk memperkuat jiwa patriotisme generasi penerus bangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
