Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Pusma sari

Mekanisme Pperhitungan pajak

Eduaksi | 2025-06-28 09:41:59

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan berbagai layanan publik. Oleh karena itu, setiap warga negara dan badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memastikan kewajiban tersebut terpenuhi secara adil dan transparan, diperlukan pemahaman mengenai mekanisme perhitungan pajak yang benar.

Jenis Pajak yang Umum DihitungSebelum masuk ke proses perhitungan, penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang umum dikenakan, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh): dikenakan atas penghasilan individu maupun badan usaha.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : dikenakan atas transaksi barang di jasa tertentu.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

4. Bea dan Cukai: dikenakan pada barang-barang impor maupun ekspor.

Tahapan Perhitungan Pajak
1. Identifikasi Objek dan Subjek Pajak Langkah pertama adalah menentukan objek pajak (apa yang dikenakan pajak) dan subjek pajak (siapa yang dikenai pajak). Misalnya, dalam PPh, objek pajaknya adalah penghasilan dan subjeknya adalah orang pribadi atau badan usaha.

2. Menentukan Penghasilan Kena Pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Untuk PPh, penghasilan bruto dikurangi dengan pengeluaran tertentu yang diizinkan (seperti biaya operasional, zakat, dan lain-lain) akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak. Sementara untuk PPN, DPP biasanya merupakan harga jual barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN.

3. Penerapan Tarif Pajak Setelah DPP diketahui, tarif pajak yang berlaku diterapkan. Misalnya, PPh orang pribadi di Indonesia menggunakan tarif progresif mulai dari 5% hingga 35% tergantung pada lapisan penghasilan. PPN sendiri umumnya memiliki tarif 11%.

4. Penghitungan Pajak Terutang Pajak Terutang = DPP × Tarif Pajak. Hasil dari perhitungan ini akan menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.

5. Pengurangan Kredit Pajak atau Potongan Lain Jika wajib pajak telah membayar pajak di muka atau memiliki kredit pajak dari periode sebelumnya, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari pajak terutang. Hasil akhirnya adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih bayar.

6. Pelaporan dan Pembayaran Wajib pajak diwajibkan melaporkan perhitungan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau bulanan, tergantung jenis pajaknya, serta melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PenutupPemahaman terhadap mekanisme perhitungan pajak sangat penting bagi setiap warga negara, terutama bagi mereka yang menjalankan usaha atau memiliki penghasilan tetap. Perhitungan yang tepat tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga menghindari sanksi administratif akibat kesalahan atau kelalaian. Dengan demikian, kontribusi masyarakat melalui pajak dapat mendukung pembangunan negara secara berkelanjutan.

Poto milik sendiri

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Pegawai Tetap
Data:
* Gaji pokok per bulan: Rp10.000.000* Tunjangan tetap: Rp1.000.000* Status: Menikah, 1 anak (PTKP = Rp63.000.000 per tahun)* BPJS Ketenagakerjaan (dibayar pegawai): 1% × Rp10.000.000 = Rp100.000* Tidak ada potongan lain
Langkah-langkah:
1. Total Penghasilan Bruto Bulanan \= Gaji pokok + Tunjangan \= Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
2. Iuran yang Bisa Dikurangkan* \= BPJS Ketenagakerjaan = Rp100.000
3. Penghasilan Neto Bulanan \= Rp11.000.000 - Rp100.000 = Rp10.900.000
4. Penghasilan Neto Tahunan \= Rp10.900.000 × 12 bulan = Rp130.800.000
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP) \= Penghasilan Neto Tahunan – PTKP \= Rp130.800.000 – Rp63.000.000 = Rp67.800.000
6. PPh Terutang (Tarif Progresif)
Lapisan pertama: Rp50.000.000 × 5% = Rp2.500.000 Sisa: Rp17.800.000 × 15% = Rp2.670.000 *Total PPh Terutang= Rp2.500.000 + Rp2.670.000 = Rp5.170.000 per tahun PPh per bulan = Rp5.170.000 ÷ 12 Rp430.833


Contoh Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kasus:
* Sebuah toko elektronik menjual televisi dengan harga jual Rp5.000.000 (belum termasuk PPN)
PPN yang Harus Dipungut:
* Tarif PPN = 11%* **PPN = 11% × Rp5.000.000 = Rp550.000
Harga Jual ke Konsumen (termasuk PPN):
* Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image