Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Almar Atus Sholikah Merisang Dewi

Bisnis Dropshipping: Apakah Benar-Benar Halal? Telaah Konsep, Hukum Islam, dan Alternatif akad

Bisnis | 2025-06-27 15:36:10

Dropshipping merupakan salah satu model bisnis yang semakin populer di era digital. Sistem ini memungkinkan seseorang berjualan tanpa harus menyetok barang, sehingga sangat diminati oleh para pelaku usaha pemula. Namun, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik dropshipping? Berikut ulasan lengkap mengenai konsep, hukum, serta alternatif akad dalam bisnis dropshipping.

Konsep Dropshipping
Dropshipping adalah metode penjualan di mana dropshipper menjual produk kepada pelanggan dengan bermodalkan foto atau gambar dari suplier, tanpa harus menyimpan stok barang sendiri. Harga barang yang dijual ditentukan oleh dropshipper. Ketika ada pembeli, dropshipper menerima pembayaran, lalu meneruskan pesanan beserta data pembeli kepada suplier. Suplier kemudian mengirimkan barang langsung ke pembeli atas nama dropshipper.

Terdapat dua model kerja sama dalam bisnis dropshipping:
- Dropshipper menetapkan harga jual sendiri dan mengambil keuntungan dari selisih harga.
- Harga sudah ditentukan oleh suplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper.Model pertama lebih fleksibel dan tanpa biaya pendaftaran, sedangkan model kedua biasanya memerlukan pendaftaran dan minimal pembelian.

Kelebihan dan Kekurangan Dropshipping

Kelebihan:- Tidak memerlukan modal besar.- Tidak ada ongkos kirim karena pengiriman dilakukan oleh produsen.- Bebas dari risiko barang tidak laku.- Tidak perlu tempat penyimpanan barang.- Bisa dilakukan di mana saja selama ada koneksi internet.
Kekurangan:- Produk bukan milik dropshipper sepenuhnya.- Tidak bisa memodifikasi produk.- Keuntungan relatif rendah.- Jika ada masalah pada barang, dropshipper tidak bisa langsung menangani.

Tinjauan Hukum Islam terhadap Dropshipping
Dalam hukum Islam, sahnya jual beli harus memenuhi rukun dan syarat, salah satunya barang yang dijual harus sudah dimiliki penjual secara sempurna. Pada praktik dropshipping konvensional, barang baru dibeli oleh dropshipper setelah ada transaksi dengan pembeli. Hal ini menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan), sehingga menurut sebagian ulama, praktik ini dinilai haram karena menjual barang yang belum dimiliki.

Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khostlan menyatakan bahwa transaksi dropshipping bermasalah secara syariat karena perantara (dropshipper) menjual barang yang belum dimiliki. Dalam Islam, penjual tidak boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya.

Namun, menurut mazhab Hanafi, dropshipping diperbolehkan meskipun penjual belum memiliki barang secara fisik, asalkan penjual mengetahui ciri-ciri barang yang dijual. Jual beli tetap sah tanpa kepemilikan barang terlebih dahulu, dengan syarat tertentu.Fatwa DSN-MUI No. 145/DSN-MUI/XII/2021 menyatakan dropshipping diperbolehkan asalkan mengikuti prinsip syariah, seperti kejelasan akad dan transparansi antara dropshipper dan suplier.

Alternatif Akad Dropshipping dalam Islam

Agar terhindar dari unsur gharar, bisnis dropshipping dapat dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah, antara lain:
a. Wakalah bil Ujrah
Wakalah adalah akad perwakilan, sedangkan ujrah adalah imbalan. Dalam akad ini, dropshipper menjadi wakil dari pemilik barang untuk menjualkan produk, dan mendapatkan imbalan dari jasanya.
Mekanismenya:
- Dropshipper dan pemilik barang bersepakat dalam akad wakalah.
- Pemilik barang memberikan detail produk.
- Dropshipper memasarkan produk.
- Jika ada pembeli, pemilik barang mengirimkan barang ke pembeli atas permintaan dropshipper.

b. Samsarah
Samsarah adalah perantara atau makelar yang menghubungkan penjual dan pembeli.
Mekanismenya:
- Dropshipper dan pemilik barang menentukan pembagian keuntungan.
- Dropshipper memasarkan produk berdasarkan informasi dari pemilik barang.
- Jika ada pembeli, pemilik barang mengirimkan barang ke pembeli.

c. Akad Salam
Salam adalah jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, dan barang diserahkan kemudian sesuai kesepakatan.
Mekanismenya:
- Dropshipper menawarkan produk dan menentukan harga.
- Pembeli membayar di muka.
- Dropshipper mencari dan membeli barang sesuai pesanan, lalu meminta suplier mengirimkan ke pembeli.
- Jika barang tidak sesuai, pembeli dapat membatalkan transaksi.

Bisnis dropshipping menawarkan kemudahan dan modal kecil, namun dalam perspektif Islam perlu memperhatikan keabsahan akad. Praktik dropshipping konvensional berpotensi mengandung unsur gharar jika tidak memenuhi syarat kepemilikan barang. Namun, dengan menerapkan akad wakalah bil ujrah, samsarah, atau salam, dropshipping dapat dilakukan sesuai prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image