
Scroll, Checkout, Apakah Halal?
Agama | 2025-06-24 17:22:32Di zaman yang serba digital ini, ketika ingin belanja kita tidak harus datang ke pasar maupun toko, melainkan cukup buka aplikasi, scroll sebentar, klik dan checkout. Bisa dilakukan dimanapun dan juga kapanpun. Namun, di tengah kemudahan tersebut, pasti beberapa masyarakat muslim muncul pertanyaan. Apakah transaksi ya.ng kita lakukan tersebut sudah sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam?
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubugan dengan sesama manusia. Contohnya dalam hal jual beli dan transaksi ekonomi. Maka, penting bagi kita umat muslim memahami bagaimana prinsip muamalah diterapkan dalam dunia yang sudah serba digital ini.
Apa Itu Muamalah?
Secara bahasa, muamalah berarti "saling berinteraksi" atau "saling bertransaksi". Dalam konteks Islam, muamalah mencakup segala aturan yang mengatur hubungan manusia dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan interaksi lainnya, termasuk dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) Muamalah adalah segala aturan dan ketentuan dalam Islam yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antar sesama manusia, termasuk dalam transaksi bisnis, hubungan sosial, dan interaksi di media sosial. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa MUI NO.24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Ringkasan dari fatwa tersebut adalah bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti menghindari riba, gharar, harus adil, transparan, jujur, tidak boleh ada ujaran kebencian dan lainnya.
Maka ketika kita bermuamalah harus sesuai dengan prinsip dasar muamalah, yaitu adanya transparansi dan kejujuran, larangan riba atau bunga, larangan ketidakpastian atau gharar, dan juga harus ada keadilan dan kesepakatan yang jelas. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ”. Transaksi jual beli online dalam islam termasuk pada akad salam atau istishna. Maka jual beli online diperbolehkan asal harus sesuai syarat dan rukun jual beli serta tidak melanggar prinsip atau aturan bermuamalah.
Jadi belanja secara online boleh asalkan harus sesuai syarat dan rukun jual beli serta harus sesuai dengan prinsip bermuamalah seperti, pastikan produk halal, produk dan harga jelas, pilih pembayaran tanpa bunga, hindari paylater atau cicilan yang mengandung unsur riba, dan belanja sesuai kebutuhan kita.
Karena kita tahu bahwa saat ini, hampir semua orang berbelanja dengan online. Mulai dari kebutuhan pokok, fashion, peralatan rumah tangga hingga produk digital, semua bisa dibeli hanya dengan ponsel. Namun dalam kemudahan itu, kita sering mengabaikan aspek syariah.
Dunia digital memang memudahkan hidup, tetapi juga membawa tantangan baru untuk tetap menjaga nilai-nilai islam. Sebagai muslim kita harus berhati-hati dengan kemudahan ini. Jangan sampai kemudahan bertransaksi ini membuat kita terlena sehingga mengabaikan mana hal yang halal dan mana hal yang haram. Karena pada akhirnya transaksi berkah lebih penting daripada transaksi cepat atau murah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.