Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jumhur Hidayat

Pajak untuk Semua: Menyingkap Cara Kerja dan Hitung Pajak Tanpa Pusing

Hukum | 2025-06-24 12:43:36
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay https://pixabay.com/id/illustrations/pajak-kantor-pajak-646512/


Kenapa Pajak Itu Wajib dan Siapa Saja yang Harus Bayar? Pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi kita dalam membangun negara. Tanpa pajak, pemerintah tidak bisa menyediakan layanan dasar seperti sekolah, rumah sakit, jalan raya, hingga subsidi bahan pokok. Siapa yang wajib bayar? Jawabannya: hampir semua orang dewasa yang punya penghasilan. Termasuk karyawan, pedagang, freelancer, bahkan influencer di media sosial jika penghasilannya melewati batas tertentu.

Jenis-Jenis Pajak yang Paling Relevan untuk Masyarakat Umum Pajak itu banyak macamnya, tapi kita cukup memahami beberapa jenis berikut:PPh (Pajak Penghasilan): Untuk semua yang punya penghasilan.PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Untuk setiap pembelian barang atau jasa kena pajak.PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Untuk pemilik rumah, ruko, atau tanah.Bea Materai: Untuk dokumen penting bernilai hukum dan transaksi keuangan.

Apa Itu PTKP dan Kenapa Penting?PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang bebas dari kewajiban pajak. Jika penghasilanmu masih di bawah angka ini, maka tidak perlu bayar PPh. PTKP disesuaikan dengan status: lajang, menikah, atau punya tanggungan.Simulasi Hitung Pajak Penghasilan dengan Contoh Nyata Bayangkan kamu seorang karyawan dengan gaji Rp7 juta per bulan:Penghasilan setahun: Rp84.000.000Biaya jabatan (5%): Rp4.200.000Penghasilan neto: Rp79.800.000PTKP (lajang): Rp54.000.000Penghasilan kena pajak: Rp25.800.000Hitung pajak:5% dari Rp25.800.000 = Rp1.290.000Artinya, selama setahun kamu bayar PPh sebesar Rp1.290.000 atau sekitar Rp107.500 per bulan.

Jumlah ini biasanya sudah dipotong langsung dari gaji oleh perusahaan.Bagaimana PPN Bekerja dalam Belanja Sehari-Hari? Saat kamu membeli smartphone seharga Rp5 juta, biasanya PPN 11% sudah termasuk:Harga sebelum PPN: Rp4.504.504PPN: Rp495.496Total: Rp5 jutaTapi tidak semua barang dikenai PPN. Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sayuran bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.

Tata Cara Pelaporan Pajak yang Gampang di Era Digital Dulu, melapor pajak harus datang ke kantor pajak. Sekarang, kamu cukup login ke DJP Online. Cukup siapkan NPWP, password akun DJP, dan bukti potong (jika ada), kamu bisa isi SPT Tahunan secara mandiri di laptop atau HP. Jangan lupa lapor sebelum 31 Maret tiap tahun untuk wajib pajak orang pribadi.Pertanyaan Penting: Apa yang Terjadi Jika Lalai Bayar Pajak? Sanksi bisa berupa:Denda telat lapor (Rp100.000)Bunga atas keterlambatan bayarPotensi pemeriksaan dan teguran Jika terus menghindar, bisa berujung pada pemblokiran rekening atau proses hukum.Pajak sebenarnya sederhana jika dibiasakan. Mengenal jenisnya, memahami cara menghitung, serta melaporkan secara tertib akan membuat hidup lebih teratur. Tidak ada salahnya menyisihkan waktu sejenak untuk memahami kewajiban ini, karena pada akhirnya, kita juga yang akan merasakan manfaatnya dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image