Antara Untung dan Halal: Peran Fiqih Muamalah dalam Bisnis Modern
Bisnis | 2025-06-22 18:32:23
Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan kompetitif, pelaku usaha sering dihadapkan pada pilihan antara mengejar keuntungan sebesar-besarnya atau menjaga kehalalan setiap transaksi yang dilakukan. Di sinilah pentingnya memahami fiqih muamalah, yaitu cabang ilmu fikih yang mengatur tata cara hubungan antar manusia dalam hal ekonomi, transaksi, hingga sosial kemasyarakatan.
Fiqih muamalah bukan hanya soal hukum jual beli, tapi mencakup prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam bermuamalah. Prinsip utamanya sederhana: setiap aktivitas ekonomi harus membawa maslahat (kebaikan), menjauhkan dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/untung-untungan).
Bisnis Modern dan Tantangannya
Dunia bisnis modern sangat dinamis. Munculnya sistem e-commerce, pinjaman online, cryptocurrency, hingga bisnis berbasis digital lainnya, membuat hukum Islam perlu hadir sebagai panduan agar praktik ekonomi tetap berada di koridor yang benar. Banyak pelaku usaha Muslim yang ingin berkembang, tapi juga takut terjebak dalam transaksi yang tidak sesuai syariah.
Misalnya, dalam jual beli online, sering terjadi ketidakjelasan tentang barang, sistem pre-order yang tidak transparan, atau penggunaan dana yang belum jelas akadnya. Di sinilah fiqih muamalah berperan sebagai rambu-rambu, bukan penghambat.
Untung Halal, Bukan Sekadar Slogan
Islam tidak pernah melarang untung. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang sukses. Tapi yang ditekankan adalah cara mendapatkan untung tersebut. Harus dengan cara yang halal, tidak merugikan pihak lain, dan sesuai kesepakatan yang adil.
Contoh mudah: dalam praktik bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan risiko juga ditanggung bersama. Tidak ada sistem yang memberatkan satu pihak, seperti bunga tetap di tengah kerugian usaha, yang dilarang dalam Islam.
Begitu juga dalam sistem pembayaran, seperti akad salam (bayar di muka, barang menyusul), harus dijelaskan spesifikasi barang secara rinci. Tujuannya agar tidak ada penipuan dan semua pihak merasa aman.
Fiqih Muamalah dalam Ekonomi Digital
Peran fiqih muamalah semakin vital di era digital. Fintech syariah, marketplace halal, dan investasi berbasis syariah kini mulai diminati. Tapi tantangannya juga tidak kecil. Banyak pelaku usaha yang belum memahami akad-akad syariah, padahal itu fondasi penting dalam menjalankan bisnis yang berkah.
Penting bagi generasi muda Muslim untuk tidak hanya fokus pada "cuan", tapi juga paham bahwa keberkahan rezeki ditentukan dari prosesnya. Banyak startup kini menggandeng ahli syariah untuk memastikan sistem usaha mereka tidak bertentangan dengan fiqih muamalah.
HANIF, Mahasiswa FEB UIN JAKARTA
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
